La Ode Azhar Laporkan Mahasiswa ke Polres

41

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar melaporkan Badan Mahasiswa Pemerhati Hukum (BMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polres Kendari, Rabu (19/8/2015) karena merasa dicemarkan nama baiknya.

La Ode Azhar mengatakan, dirinya melaporkan Hasidin Cs lantaran dalam orasinya telah menuding dirinya masuk angin atau dalam artian kata telah menerima sesuatu dari PT Pelindo Kendari. (Baca juga : BK Anjurkan La Ode Azhar Lapor ke Polisi)

Dirinya melaporkan hal itu ke polres agar Ketua BMPH dapat membuktikan tudingannya. Jika nanti tidak bisa membuktikan maka dirinya meminta pihak kepolisian untuk memproses secara hukum.

“Sebelumnya saya sudah menantang mahasiwa yang tergabung dalam BMPH untuk membuktikan tudingannya ke saya. Tetapi karena mereka belum juga melaporkan saya maka saya melaporkan mereka ke polres,” jelasnya di Polres Kendari, Rabu (19/8/2015) sore.

Politisi Partai Golkar ini mengakui, tudingan yang dilontarkan BMPH terhadapnya sama saja dengan mematikan karakter dan karir politiknya ke depan. Terlebih, tudingan tersebut disampaikan dalam bentuk orasi.

“Jadi alat bukti saya melaporkan BMPH ke polisi ada tiga, pertama baliho, pernyataan sikap dan rekaman orasinya,” terangnya.

Dengan adanya laporan La Ode Azhar tersebut, penanggung jawab aksi BMPH Sultra terancam pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 1,5 tahun penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini