Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin

204
Priharsa Nugraha
Priharsa Nugraha
Lagi, KPK Periksa Direktur PT. AHB dan PT. Billy Terkait Prosedur Izin
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Gedung KPK jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu (7/9/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan juga Direktur PT. Billy Indonesia Distomy Lasimon pada Rabu siang .

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha  mengungkapkan sejak pekan lalu hingga hari ini penyidik KPK masih melalukan pemeriksaan saksi -saksi terkait dugaan korupsi yang melilit Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Penyidik  ingin mendalami dan mengkonfirmasi proses pengajuan IUP, serta bagaimana proses melengkapi administrasinya termasuk aturan-aturan pertambangan  yang berlaku pada saat itu,
” ungkap Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Sebelumya, Nursiwan dan Distomy telah dipanggil KPK untuk diperiksa pada Kamis, 1 September yang lalu. Namun Distomy Lasimon berhalangan hadir pada waktu itu karena sakit hingga akhirny Rabu siang KPK kembali mengagendakan  pemeriksaan.

(Artikel Terkait : Diperiksa KPK, Petinggi PT. Billy Indonesia Bungkam)

Selain Petinggi PT. AHB dan PT. Billy, Komisi anti rasuah ini juga memanggil  kalangan advokat yaitu Giovendi. Mereka adalah saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk dugaan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Beberapa saksi dari PT. Billy memilih bungkam saat ditemui usai diperiksa KPK. Meskipun telah banyak saksi yang diperiksa namun sampai hari ini KPK belum bisa memberikan  kepastian kapan Nur Alam akan diperiksa.

Untuk diketahui Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (B)

 

Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini