Lagi Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba

89
Lagi Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto didampingi Kasubdit II AKBP Abdul Kadir Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sultra saat memperlihatkan tiga orang tersangka narkoba beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 43, 90 gram, Kamis (18/2/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)
Lagi Polisi Bekuk Tiga Tersangka Narkoba
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto didampingi Kasubdit II AKBP Abdul Kadir Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sultra saat memperlihatkan tiga orang tersangka narkoba beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 43, 90 gram, Kamis (18/2/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lagi jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Adalah AJ (49) warga Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) akhirnya digelandang aparat Kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 6.35 gram, Rabu (17/2/2016) sekitar pukul 04.30 wita bertempat didepan hotel Kharisma 2 jalan Diponegoro Unahaa.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan, tim yang dipimpin Kasubdit II AKBP Abdul Kadir dan 9 anggotanya berhasil menangkap tersangka AJ yang sudah menjadi Target Operasi (TO). Dari tangan tersangka ditemukan narkotika sebanyak 7 bungkus plastik berukuran sedang dan kecil yang diduga jenis sabu seberat 6, 53 gram, uang tunai Rp 726 ribu, 1 unit HP, 2 bungkus rokok (pembungkus sabu).

“Jadi setelah diamankan tersangka bersama barang buktinya, dilakukanlah test urin dan hasilnya positif. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dan ternyata benar, kita menemukan dua tersangka lainnya” tuturnya, Kamis (18/2/2016).

Dari keterangan tersangka ditemukanlah HR (28) warga Kelurahan Raraa Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur yang sehari harinya bekerja sebagai sopir mobil itu bersama rekannya RK (51) seorang petani yang beralamatkan dijalan Abdulah Silondae Kelurahan Tumpas Kecamatan Unahaa Kabupaten Konawe juga  digelandang aparat Kepolisian setalah kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 37.37 gram.

“Dari tangan keduanya kita temukan lagi 1 paket besar dan 3 paket sedang, diduga sabu seberat 37,37 gram, 2 unit HP, 1 timbangan elektrik, 6 buah korek api, 1 bendel plastik pembungkus, 1 sendok keemasan dan uang Tunai sebanyak Rp 504 ribu” ujarnya.

Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kabid Humas, total diamankan sabu seberat 43, 90 gram. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses sidik.

Dia  menuturkan,  di Sultra  wilayah peredaran Narkotika  terbanyak yakni di Kota Kendari, disusul Kolaka, Kolaka Utara dan Bau-bau. Dari bulan Januari  hingga Fabruari saat ini, pihaknya telah menangani 11 kasus narkotika.

“Hari ini masih berlangsung operasi antik, kita menyatakan perang terhadap narkoba. Kami saat ini gencar mengejar pelaku dan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Kalau sabunya ini kemungkinan dibawah dari daerah Provinsi tetangga, melalui jalur darat dan laut” tutupnya.

Selain itu, kepada para tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Penulis : Randi
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini