Lagi, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4,2 Kilogram Sabu

442
Lagi, Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4,2 Kilogram Sabu
KONFERENSI PERS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan konferensi pers pengungkapan shabu di wilayah Kota Kendari, Kamis (28/2/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram dari tangan 22 orang kurir. Pengungkapan yang dilakukan polisi itu hanya selama Februari 2019.

Dari total 4,2 kilogram atau 4.205 gram sabu itu diantaranya, sebanyak 7,03 gram disita dari tangan tersangka Din Ahmad (33), 0,5 gram disita dari tersangka Ibrahim (42). Lalu seberat 0,4 gram disita dari tangan 3 tersangka bernama Afri Andi Aminuddin (18), Muhammad Dimas (18), dan Andi Rifki (20). Sebanyak 11,77 gram dari tangan Aldi (22). Sebanyak 21,2 gram dari Ficky Ferari (30).

Selanjutnya sebanyak 126,1 gram milik Akbar Azis (30), 106 gram milik Murni Wati (33), 0,5 gram milik Jusman (28), sebarat 4,18 gram disita dari Sijji (53), seberat 102,44 gram dari Gunung (38). Kemudian sebanyak 80,5 gram dari tangan Accang (22), seberat 3.471 gram dari seseorang yang masih DPO bernama Taufik Rasyid. Sebanyak 3,70 gram dari Ani (52) dan Reni (23). Terakhir sebanyak 263,5 gram milik Irman Hidayat (25).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : Bawa 5,3 Kilogram Sabu, Kuli Bangunan Ini Dibekuk Polisi di Kamar Hotel)

“Tersangka Gunung, selain sebagai kurir, dia juga berperan sebagai gudang penyimpanan sabu,” jelas Direktur Satres Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana saat konferensi pers, Jumat (28/2/2019)

Satria Adhy menjelaskan, semua tersangka adalah kurir yang berperan mengantarkan sabu dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang dengan sistem tempel yang dikendalikan oleh orang lain dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari.

“Ani (52) dan Reni (23) ibu dan anak ini diperintahkan oleh Ocha yang merupakan mantan suaminya dari dalam Lapas, untuk mengambil tempelan di depan Toko Suzuki Wuawua, lalu diarahkan membawa ke dalam Lapas,” bebernya.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

(Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Narkotika 5 Kilogram di Kendari)

Lebih lanjut Satria Adhy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan ini merupakan kerja keras dari Polda Sultra dan dukungan dari Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, BNNP Sultra dan agen pengiriman barang dan travel yang telah bekerjasama dengan aparat.

“Sehingga kita dapat melihat hasil pengungkapan ini. Ini adalah komitmen dari Polda Sultra dalam upaya terus memberantas peredaran gelap narkoba,” jelasnya.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara sampai seumur hidup hingga hukuman mati. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini