Lahan 100 Unit Rumah Bermasalah, DPRD Konkep Gelar Hearing

48
Lahan 100 Unit Rumah Bermasalah, DPRD Konkep Gelar Hearing
Soal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep) meminta keterangan kepala desa (Kades) pasir putih terkait kebenaran pemilik lahan. (ARJAB KARIM/ZONASULTRA.COM)
Lahan 100 Unit Rumah Bermasalah, DPRD Konkep Gelar Hearing
Hearing – Soal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep) meminta keterangan kepala desa (Kades) pasir putih terkait kebenaran pemilik lahan. (ARJAB KARIM/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Soal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan (Konkep) meminta keterangan kepala desa (Kades) pasir putih terkait kebenaran pemilik lahan. Hal itu dilakukan dewan menyusul laporan masyarakat soal lokasi tanah yang dihibahkan untuk pembangunan lokasi 100 unit rumah di Desa Pasir Putih.

Ketua komisi I DPRD Konkep, Untung Taslim mengatakan, pihaknya memanggil instansi terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep, Pemerintah Kecamatan Wawonii Barat (Wabar) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Putih.

“Tadi kita sudah minta keterangan kepala desa dengan tujuan bagaimana kita dengarkan substansi permasalahan berdasarkan tindak lanjut laporan dari salah satu masyarakat yang mengaku pemilik lahan,” terangnya usai hearing di gedung DPRD Konkep, Rabu (16/03/2016).

Namun demikian, lanjut Untung, pihaknya belum mengetahui akar masalah tersebut, karena BPN dan Pemerintah Kecamatan belum sempat hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing).

“Upaya mediasi tersebut agar supaya bisa mengetahui pemilik lahan yang sebenarnya, akan tetapi hal tersebut belum bisa disimpulkan disebabkan informasi yang masih bias. Karena pihak terkait dalam hal ini pemerintah kecamatan serta Badan Pertanahan belum sempat hadir, sehingga akan jadwalkan kembali pertemuan selanjutnya,” ungkap politisi Gerindra.

Labih lanjut mantan pelaksana jabatan (Pj) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra ini menegaskan, pembangunan di daerah tersebut tetap jalan namun tidak mengabaikan hak rakyat. Tujuan utama pembangunan untuk mengejar ketertinggalan di wilayah Konkep.

“Kita akan berupaya memperjelas berkait kepemilikan lahan supaya hak rakyat tidak diabaikan, dan persoalan ini harus diselesaikan secara kepala dingin agar solusi dari persoalan tersebut segera dapat terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Kades pasir Putih, Haslim dikonfirmasi usai hearing, menjelaskan pihaknya dimintai keterangan soal laporan masyarakat. Warga mengklaim bahwa tanah yang dihibahkan tersebut milik mereka berdasarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Lahan yang diklaim seluas 13 hektar, katanya mengenai tanah yang dihibahkan seluas 8 hektar katanya, tapi hasil evaluasi kita di lapangan, tanah yang diklaim itu tidak mengenai tanah hibah yang dimaksud,” terang Haslim.

Sambung dia, titik lokasi yang dimaksud oleh warga yang mengklaim berada di dekat tanaman Kolosua (bahan untuk membuat tikar) yang luasnya kurang lebih 4 dan lokasi tersebut menurut dia untuk persiapan lokasi pembangunan 100 rumah tidak ada pemiliknya.

Selain itu, tambah Halim, di Wawonii Barat masih ada pihak yang mengklaim bahwa lokasi tersebut adalah tanah kakek buyut mereka.

“sesuai keterangan dari pihak yang mengklaim bahwa diperkirakan seluas 15 hektar tanah tersebut merupakan milik kakek mereka,” tuturnya

 

Penulis : Arjab Karim
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini