Lahan Digusur PT CAM, 3 Rumpun Warga di Konsel Minta Ganti Rugi

400

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – PT Cipta Agung Manis (CAM), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tapioka melakukan penggusuran di lahan milik tiga rumpun warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni rumpun Maduhali, Polika dan Manan tanpa sepengetahuan warga rumpun tersebut.

Lahan seluas 252 hektar yang berada di Desa Lalobao Kecamatan Andoolo itu telah diklaim oleh PT CAM sebagai lokasi penanaman ubi kayu. Padahal, lokasi tersebut tidak pernah dijual oleh ketiga rumpun itu. Salah satu pemilik lahan, Polika mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan penjualan tanah kepada siapapun apalagi ke PT CAM.

“Mana mungkin kita mau pertahankan tanah ini kalau bukan milik kami,” tegas Polika saat ditemui Zonasultra.com di lokasi lahan miliknya, Senin (26/10/2015).

Dikatakan, apabila pihaknya telah menerima pembayaran dari pihak perusahaan maka tidak akan ada lagi pertemuan penyelesaian persoalan lahan karena telah dilakukan pembayaran. Tetapi uang pembebasan lahan tersebut sama sekali tidak diketahuinya

Hal senada juga diungkapkan Wahab, anggota rumpun Polika. Menurutnya, persoalan itu telah disepakati bersama antara pihak kecamatan, perusahaan dan ketiga rumpun untuk menghentikan aktivitas pengusuran lahan hingga mencapai titik terang batas lokasi itu.

“Hasil pertemuan beberapa waktu lalu sudah jelas tidak ada lagi penggusuran, tetapi mereka tidak mengindahkan itu. Bahkan lahan yang luasannya 127 hektar yang perusahaan berjanji tidak akan serobot ternyata digarap juga,” kesalnya.

Untuk itu pihaknya meminta PT CAM memberikan ganti rugi tanaman yang telah dirusak seperti pohon jati dan tanaman lainnya. Aktifitas penggarapan lahan juga harus segera dihentikan.

Sementara itu Humas PT CAM, Binmas dalam pertemuan yang dilakukan di lahan sengketa tersebut mengatakan akan memberitahukan masalah itu ke pihak direksi. “Sambil menunggu 1 sampai 2 hari, kami akan konfirmasi dengan direksi perusahaan,” katanya.

Penggusuran itu, lanjut dia dilakukan karena ada desakan dari pihak atasan agar segera melakukan perluasan lahan. Karena keputusan pertemuan beberapa waktu lalu dengan pihak kecamatan dirasa belum final, maka penggarapan lahan pun dikerjakan.

Di tempat terpisah, Camat Andoolo, Syawal merasa kesal dengan tudingan pihak perusahaan tersebut. Pasalnya, perjanjian yang dibuat ternyata tidak dilaksanakan.

“Kesepakatannya adalah lahan yang sudah terlajur tergusur supaya tidak ditanami ubi kayu dan yang belum tergusur menunggu hasil musyawarah selanjutnya,” terangnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini