Lakukan Pelanggaran Disiplin, 2 PNS Kolaka Dipecat

192
Lakukan Pelanggaran Disiplin, 2 PNS Kolaka Dipecat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA-Setelah melalui proses pembinaan, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dipecat.

Lakukan Pelanggaran Disiplin, 2 PNS Kolaka Dipecat
Ilustrasi

Kedua PNS tersebut adalah Harjun Basri dan Charles Kristian, masing-masing dari SKPD dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala BKD Kolaka, Mujahiddin mengatakan, sesuai jadwal yang disepakati oleh internal BKD, hari ini kedua PNS itu akan diumumkan pemecatannya.

“Harjun Basri dan Charles Kristian diberhentikan bukan atas permintaan sendiri, berdasarkan berbagai fakta pelanggaran, baik secara etika maupun disiplin PNS,” jelas Mujahiddin, Senin (21/2/2106).

Menurutnya, penanganan pelanggaran etika dan disiplin Harjun Basri maupun Charles Kristian telah melalui tahapan sidang yang digelar majelis kode etik PNS.

Harjun Basri yang terdaftar sebagai guru SMKN 1 Pomalaa, dan Charles Kristian selaku fungsional umum di BKD dinyatakan melanggar PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, dan PP Nomor 42/2004 tentang jiwa korps dan kode etik PNS.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pensiun dan Pembinaan PNS BKD Kolaka, Hasimin mengungkapkan bahwa sanksi terhadap Harjun dan Charles merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembinaan.

“Jika mereka akhirnya diberhentikan, maka itu pelajaran bagi teman-teman PNS yang lain. Tidak ada unsur pribadi atau kepentingan tertentu. Ini murni penegakkan aturan,” kata Hasimin, pekan lalu.

Sebelumnya Sekda Kolaka, Poitu Murtopo berkali-kali menyatakan bahwa majelis kode etik PNS bekerja tanpa tendensi, dan mendasari keputusannya dengan aturan yang jelas.

“Tidak ada tebang pilih, kalau layak diberi sanksi maka rekomendasi sanksi dikeluarkan dengan berbagai fakta hukum. Selanjutnya pembina kepegawaian (bupati) memutuskan sanksinya bagaimana,” tegas Poitu.

Terhadap beberapa PNS yang juga terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, Poitu memastikan akan ada proses serupa atas mereka.

“Kalau mau jujur, sebenarnya banyak PNS kita yang pantas diberi sanksi berat. Tapi memang tidak mudah menjatuhkan sanksi. Ada tahapannya. Dan sekarang kita akan berlakukan (aturan) secara tegas,” tambahnya.

Beberapa pekan lalu, BKD melansir bahwa selain Harjun Basri dan Charles Kristian, beberapa nama PNS lainnya telah dikantongi oleh majelis kode etik, dan kini menunggu untuk proses persidangan.

Beberapa nama PNS itu termasuk seorang fungsional umum BKD, staf kecamatan Watuliandu, seorang dokter, dan satu tenaga perawat di Puskesmas Toari, kecamatan Toari.

Hanya saja, besar kemungkinan dua orang terakhir yakni dr Dewi Sukma, dan seorang perawat di Puskesmas Toari, atas nama Nadiman, akan mendapat penanganan khusus sebab mereka ternyata lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebelum tahapan proses kode etik berlangsung.

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kolaka, Harun Masirri, dokter Dewi Sukma mengajukan pengunduran diri karena sakit.

Sementara, Nadiman, yang belakangan diketahui berada di Republik Yaman, sejak 1 tahun terakhir, memang tidak lagi berkeinginan melanjutkan tugas sebagai PNS.

“Dia mungkin mengundurkan diri juga, karena sampai sekarang dia tidak mendaftar ulang waktu pendataan digital PUPNS,” kata Harun Massirri, yang ditemui di kantor bupati Kolaka pekan lalu.

 

Penulis : Abdul Saban
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini