Lakukan Sidak, Tim Yustisi Temukan Izin MB Master Piece Mati

47
Lakukan Sidak, Tim Yustisi Temukan Izin MB Master Piece Mati
SIDAK THM - Disperindagkop Kota Kendari bersama tim yustisi Pemkot Kendari melakukan Sidak di empat THM. hasilnya karaoke Master Piece izin penjualan Minuman Beralkoholnya sudah tidak berlaku. (M Rasman Saputra /ZONASULTRA.COM)
Lakukan Sidak, Tim Yustisi Temukan Izin MB Master Piece Mati
SIDAK THM – Disperindagkop Kota Kendari bersama tim yustisi Pemkot Kendari melakukan Sidak di empat THM. hasilnya karaoke Master Piece izin penjualan Minuman Beralkoholnya sudah tidak berlaku. (M Rasman Saputra /ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil izin penjualan ninuman beralkohol (MB) karaoke Master Piece karena sudah tidak berlaku lagi dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilaksanakan pada Kamis (22/12/216) malam.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari Mustand Pasaeno mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan ini dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Khusus untuk karaoke Master Piece yang izinnya ditarik diberikan waktu hingga hari ini, Jumat (23/12/2016) untuk mengurus izinnya.

“Jika sampai hari Jumat mereka tidak mengurus izin maka kami akan melarang mereka untuk beroperasi,” kata Mustand.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)  Kota Kendari Ida Rianti menuturkan, dalam sidak kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan di empat tempat hiburan malam (THM) yaitu Master Piece, Dee Star, Dragon Inn dan Coyotes.

“Khusus untuk master Piece imi kami mendapatkan informasi dari pihak manajemennya bahwa izin MB sudah diurus oleh seseorang.  Tetapi hingga saat ini orang yang dipercayakan belum melakukan pengurusan,” ujarnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini