Lalai Menjalankan Tugas, Satu PNS Dikonut Dicopot Jabatannya Saat Apel Gabungan

127
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut, Tahir
Tahir

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Haswan Tonggasa salah satu pejabat eselon lV di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara menerima sanksi  berupa pencopotan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Konut, Ruksamin.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut, Tahir
Tahrir

Haswan dinilai  lalai menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pencopotan Haswan dilakukan saat  apel gabungan pagi tadi di halaman Kantor Bupati Konut, Senin (31/10/2016).

Sebelumnya Haswan menjabat sebagai  kepala seksi di Dinas Nakertrans itu,  kini  menjadi staf biasa saat penyerahan SK tugas baru,

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut, Tahrir mengatakan pencopotan jabatan yag dilakukan di depan umum,  dilakukan untuk  memotivasi  dan para abdi negara agar betul-betul dispilin dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang ASN.

Selain itu juga, lanjut Tahrir keputusan tersebut diambil sebagaimana berdasarkan tindak lanjut surat rujukan peraturan pemerintah (PP) 53 tentang kedisiplinan

“Berdasarkan laporan yang bersangkutan itu sejak 2015 tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai seorang PNS. Bupati melakukan ini bukan karena ada hal apa, tapi ini dilakukan untuk penegakan aturan dan kedisiplinan untuk terus meningkatkan kwalitas ASN lingkup Konut.”Kata Tahrir.

Dirinya menambahkan terkait sanksi yang akan dikenakan kepada para ASN, Bupati Konut akan terus memonitoring dan mengumumkan pada apel gabungan yang akan rutin dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bupati tidak pandang bulu siapa saja melanggar akan dapat sanksi baik itu pejabat eselon ll, lll, dan lV,” tutupnya.  (B)

 

Reporter Jefri Ibnu
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini