Lalai Selamatkan Penumpang, Nahkoda KM Marina Baru, Jadi Tersangka

66
Lalai Selamatkan Penumpang, Nahkoda KM Marina Baru, Jadi Tersangka
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Polisi Perairan (DITPOLAIR)  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan Asdar,   Nahkoda KM Marina Baru 2B sebagai tersangka, dalam kasus karamnya kapal cepat yang bertolak dari Pelabuhan Kolaka menuju Pelabuhan Siwa, Sabtu (19/12/2015) lalu.

Lalai Selamatkan Penumpang, Nahkoda KM Marina Baru,  Jadi Tersangka
Ilustrasi

Kepala Sub Bidang Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, penetapan Asdar  sebagai tersangka terkait tugas serta tanggung jawabnya sebagai nahkoda   kapal, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

Dari pemeriksaan penyidik terkuak fakta, saat kapal mulai kemasukan air selaku nahkoda kapal, Asdar  tidak melakukan proses penyelamatan terhadap para penumpang kapal.

” lalai dalam proses penyelamatan dan penumpang tidak ada yang menggunakan alat penyelamatan seperti sekoci tidak di turunkan, alat bantu penyelamatan siang hari EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) tidak dinyalakan. Tidak mengirim signal Save Our Souls (SOS)  untuk meminta bantuan darurat, ” tuturnya, Rabu (20/1/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pasca menetapkan Asdar  sebagai tersangka, polisi selanjutnya mejadwalkan besok, akan  memeriksa Kepala Syahbandar Pelabuhan Kolaka, Agen Pelayaran selaku pengurus kelengkapan dokumen kapal,  Pemilik Kapal Misbahuddin serta Andi Misbar Agen Syahbandar yang menandatangani SPB (Surat Pemberitahuan Berlayar) dan juga Agen Penjualan Tiket.

“Selanjutnya nanti di kembangkan, tapi kalau sih nahkoda ini ternyata dia itu hanya nahkoda pengganti dan sama sekali tidak mengetahui tugasnya. Dia punya ijazah izin pelayaran, tapi semua yang ditanyakan oleh penyidik tidak ada yang dia tahu” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Saat ini Asdar  telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka kelas II A, Selasa (19/1/2016) kemarin. Hingga saat ini penyidik juga telah memeriksa sebanyak 7 saksi ahli terkait penyebab karamnya kapal cepat tujuan siwa tersebut

KM Marina Baru 2B  tenggelam pada  19 Desember 2015 lalu di perairan Siwa, Teluk Bone. Dalam peristiwa nahas itu dari 118  penumpang yang terdata di manifest  40  orang berhasil selamat, 66 orang meninggal sementara penumpang 12 penumpang sampai sekarang belum ditemukan.

 

Penulis  :  Randi
Editor   :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini