Langgar Aturan Kampanye, Panwaslu Semprit Paslon Abdiku

27

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman-Abuhaera (Abdiku) terkait pengadaan alat peraga kampanye (APK).

Jenis APK yang diduga dilanggar karena tidak sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota adalah adanya baliho paslon nomor urut 1 tersebut ditiap-tiap rumah tim posko pemenangan.

Anggota Panwaslu Kabupaten Konut Divisi Penanganan Pelanggaran, Rajidan ditemui Minggu sore (13/9/2015), mentakan

“Yang diposko itu, jelas menyalahi aturan karena luasnya saja sudah tidak sesuai,” kata Rajidan, anggota Panwaslu Kabupaten Konut Divisi Penanganan Pelanggaran, Minggu sore (13/9/2015).

Rajidan menjelaskan, PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 26 menyatakan paslon hanya diperbolehkan mencetak alat peraga kampanye berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung serta stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

“Insya Allah, besok kami akan kirimkan surat ke KPU dengan Bupati Konut tentang pelanggaran itu,” kata Rajidan sambil
memperlihatkan surat panwaslu yang rencananya akan dikirimkan ke KPU dan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, Senin besok (14/9/2015).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini