Langgengkan Politik Dinasti, DPRD Sultra Kecam MK

45

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai menciderai upaya demokrasi Indonesia. Padahal dengan adanya Undang Undang (UU) sebelumnya dianggap bisa memutus politik petahana. 

Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Taufan Alam mengatakan, politik dinasti di negeri ini sudah sangat mengkhawatirkan. Banyak kejadian petahana, misalnya setelah suami berkuasa dengan leluasa melanjutkan kekuasaannya itu kepada istri atau anak-anaknya.

“Yang lebih ironis kelanggengan petahana berkuasa difasilitasi oleh kekuasaan birokrasi. Pokoknya segala macam dilakukan petahana untuk meloloskan keluarganya,” kata Taufan Alam di ruang Komisi I DPRD Sultra, Kamis (9/7/2015).

Taufan menuding jangan sampai MK tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Perlu dicatat dalam perjalanan MK sebelumnya ada ketua MK yang didakwa kasus korupsi.

Untuk diketahui sebelumnya, MK melegalkan pencalonan keluarga incumbent dalam pilkada. MK berpendapat Pasal 7 huruf r UU Pilkada, yang sebelumnya melarang hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini