Lanjuti Aspirasi Masyarakat, DPRD Butur Bentuk Pansus

47
Suasana rapat pembentukan Pansus, Selasa (2/8/2016) di ruang rapat gedung DPRD Butur. (ZONASULTRA.COM/ZONASULTRA.COM)
Suasana rapat pembentukan Pansus, Selasa (2/8/2016) di ruang rapat gedung DPRD Butur. (ZONASULTRA.COM/ZONASULTRA.COM)
Suasana rapat pembentukan Pansus, Selasa (2/8/2016) di ruang rapat gedung DPRD Butur. (ZONASULTRA.COM/ZONASULTRA.COM)
Suasana rapat pembentukan Pansus, Selasa (2/8/2016) di ruang rapat gedung DPRD Butur. (ZONASULTRA.COM/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BURANGA – DPRD Buton Utara sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait penunjukan pelaksana tugas (plt) kepala desa (Kades) dan juga pergantian pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) setempat.

Rapat pembentukan Pansus yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Butur, Rukman Basri Zakariah didampingi wakil ketua Abdul Salam Sahadia, Selasa (2/8/2016) di ruang rapat gedung DPRD Butur itu berlangsung cukup alot. Pasalnya, beberapa legislator yang berasal dari tiga fraksi yakni fraksi amanat rakyat, fraksi rakyat bersatu serta fraksi karya Demokrat berdebat antara setuju atas dan tidak setuju atas pembentukan Pansus tersebut.

Namun, akhirnya para wakil rakyat setuju pembentukan pansus dan menetapkan Muh. Istigfar sebagai ketua. Pansus itu akan bekerja selama 14 hari sejak SK dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Butur.

Ketua DPRD Butur Rukman Basri Zakariah kepada wartawan usai rapat mengatakan, dasar pembentukan pansus ialah menindak lanjuti semua aspirasi yang masuk selama ini terkait berbagai persoalan yang berasal dari kebijakan penunjukan pelaksana tugas Kades, baik itu menyangkut keluarnya SK dari Bupati Butur dengan mengganti kades defenitif dan menunjuk pelaksana kades dengan pelaksana juga.

Dengan adanya persoalan seperti itu, hampir setiap hari masyarakat demonstrasi di gedung legislatif Butur.
Begitu juga dengan pergantian pimpinan SKPD defenitif dengan pelaksana tugas. Intinya, bupati tidak diperbolehkan mengganti atau menonjob pejabatnya setelah 6 bulan dilantik, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati baru terhitung 5 bulan. Selain itu, pergantian ini yang dinilai tidak berdasar.

“Jadi beberapa pokok persoalan itu, dasar kita tindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan Plt. Kades dan juga pergantian pimpinan SKPD dengan membentuk Pansus,” pungkas dia.

Hasil pansus itu nanti, lanjut politisi PAN ini tergantung dari kerja serius Pansus untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi.

“Makanya saya harapkan kepada teman-teman yang di pansus ini bekerja dengan baik, supaya harapan dari masyarakat bisa terwujud,”ujarnya. (B)

 

Reporter : Darmawan
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini