Laporan Bupati Konsel, Polda Tetapkan 2 PNS Jadi Tersangka

1902
Polda Sultra
Polda Sultra

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 orang tersangka atas laporan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga sejak 6 Maret 2019 lalu.

Kedua tersangka (laki-laki) itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Agusalim (51) dan Sulpiana Suganda (45). Agusalim beralamat di Kecamatan Baruga Kota Kendari dan Sulpiana beralamat di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga menyiarkan berita bohong (hoax) tentang surat panggilan pemeriksaan KPK kepada Surunuddin Dangga. Mereka dikenakan Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 terkait tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

(Baca Juga : KPK Panggil Bupati Konsel Hoax, Kuasa Hukum Lapor Polisi)

Kasus itu dilaporkan oleh Surunuddin melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan pada Januari 2019 lalu. Laporan kemudian ditindaklanjuti Polda Sultra hingga naik tahap penyidikan dengan adanya surat perintah penyidikan per tanggal 25 Januari 2019 lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan adanya penetapan tersangka atas laporan Bupati Konsel tersebut. Penyidik saat ini sedang merampungkan proses penyidikan untuk ke tahap selanjutnya.

“Kasus ini sudah tahap penyidikan namun bagaimana dan sampai dimana prosesnya adalah wewenang penyidik. Tersangkanya adalah dua orang tersebut sesuai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” ujar Agus melalui pesan Whatsapp, Senin (11/3/2019).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Dikonfirmasi terpisah, Andre Darmawan mengatakan pihaknya sudah menerima SP2HP dari Polda dan memang ada dua tersangka tersebut. Diharapkan perkara itu segera dilimpahkan ke kejaksaan agar naik ke tahap persidangan.

Dia menceritakan awal kasus itu yakni menyebarnya di media sosial, khususnya di grup-grup Whatsapp surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada Surunuddin Dangga. Namun setelah dicek di KPK ternyata tidak ada panggilan terhadap Surunuddin.

“Sehingga atas dasar itulah kita melapor ke Polda Sultra pada 2 Januari (2019) karena ada yang memposting panggilan (KPK) itu di grup Whatsapp. Setelah itu, akhirnya ditelusuri oleh polisi siapa-siapa yang terlibat,” ujar Andre melalui telepon selulernya, Selasa (12/3/2019).

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini