Laporan Pelanggaran Etik Tiga KPUD di Sultra Tunggu Persetujuan Ketua DKPP

127
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini telah memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton dan Bombana. Selanjutnya tinggal menunggu persetujuan Ketua DKPP untuk disidangkan atau tidaknya perkara tersebut.

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Belum keluar jadwal sidangnya, baru selesai verifikasi materiil kemarin. Saat ini hasil masih dalam proses acc ketua dulu,” ujar Ratna selaku staff DKPP saat saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Rabu (26/10/2016).

Setelah mendapat persetujuan Ketua DKKP akan dipublis untuk sidang. Sementara untuk jadwal sidang akan menunggu penjadwalan dari bagian persidangan.

Sedangkan laporan pelanggaran kode etik KPU Buton Selatan, Ratna mengaku laporan tersebut telah diterima oleh DKPP. “Sudah diterima dari paslon independen, sudah diverifikasi juga kemarin tetapi masih menunggu proses acc Ketua juga untuk info sidang tidaknya,” jelas Ratna.

(Berita Terkait : 5 Komisioner KPU Bombana Menanti Sidang Kode Etik DKPP)

Sebagai informasi, KPU Bombana dilaporkan ke DKPP lantaran menerima penambahan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan Attikurahman – Achmad Nompa di luar jadwal yang ditentukan.

Sedangkan KPU Buton dilaporkan terkait gagalnya pasangan Hamin-Farid Bachmid mendaftar di KPU. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini