Laporkan ke DKPP, Bawaslu: KPU Muna tidak Profesional

66
Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI– KPU Muna belum selesai menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Mahkamah Konstitusi. Namun kini sudah harus dihadapkan dengan adanya aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sengketa Pilkada 5 Daerah di Sultra, Panwas Tak Berpihak ke KPU
Hamiruddin Udu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan, aduan ke DKPP itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Ali Bahar. Ditemukan hal subtantif ketika Panwas Muna merekomendasikan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di beberapa TPS Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno.

KPU hanya mempolemikkan tentang kekeliruan penerapan pasal dalam rekomendasi panwas dan tidak menindaklanjuti substansi masalah yang memang terjadi di Desa Oempu. Padahal kata Hamiruddin, KPU Muna dengan peraturan KPU (PKPU) no. 25 tahun 2013 tentang penanganan sanksi administratif bisa dilakukan langkah korektif dari KPU terhadap kekeliruan di tingkat bawah itu.

“Contoh kasus di Kolaka Timur (Koltim) yakni setelah penyelenggara di tingkat bawah melihat ada kekurangan surat suara maka KPU langsung berinisisatif mengambil langkah untuk menghentikan tahapan dan mengkoordinasikan kepada panwas untuk ada PSS. Tapi di KPU Muna lain mereka hanya mempolemikkan kesalahan penggunaan pasal tapi tidak melihat subtansi masalah,” kata Hamiruddin di Kendari, Sabtu (9/1/2015).

Masalah tersebut hanya salah satu pokok aduan di DKPP. Masalah lainnya yang juga diadukan adalah ditemukannya 60 lebih TPS dengan kotak suara yang sudah tidak ada formulir C7 nya (daftar hadir pemilih), C6 (surat undangan untuk datang memilih) dari sejumlah TPS yang berhamburan, dan adanya nama-nama pemilih yang masih ganda dan fiktif. Hal demikian kata Hamiruddin mengindikasikan tidak profesionalnya penyelenggaraan Pilkada Muna 2015 oleh KPU.

Rencananya hari ini (Sabtu, 9/1/2015) Bawaslu akan membawa langsung aduan ke DKPP jika penyusunan dokumen laporannya sudah rampung. Namun demikian kata Hamiruddin, sudah ada beberapa dokumen yang dikirim ke DKPP dalam bentuk soft file (scan bukti-bukti).

Untuk diketahui, terkait masalah di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna,sebelumnya KPU Muna memang tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diajukan panwas di 4 TPS Desa Oempu Kecamatan Tongkuno. Komisioner KPU Muna Andi Arwin beralasan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Panwas Muna untuk melakukan PSS karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana surat Panwaslu Nomor 174/K-1/ Panwaslu Muna/VI/2015, tertanggal 14 Desember 2015, tentang penyataan penegasan didalamnya memuat kajian laporan nomor 11/LP/Pwsl-Mn/X11/2015.

“Hasil penelitian dan pengkajian berkesimpulan bahwa tidak terbukti pada seluruh TPS di Desa Oempu terjadi gangguan, seperti bencana alam, kerusuhan atau gangguan keamanan, sehingga bisa dilakukan PSS,” kata Andi, dalam konfrensi pers di KPU Muna, Rabu, (16/12/2015).

Menurut dia, kajian hukum Panwaslu Muna terkait dasar pemberlakuan PSS di Desa Oempu itu, tidak memenuhi unsur pasal 77 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2015.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma

Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini