Lepas 10 Penyu Hijau di Wisata Labengki, Ini Pesan Kapolda

71
Lepas 10 Penyu Hijau di Wisata Labengki, Ini Pesan Kapolda
PELEPASAN PENYU HIJAU - Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, Bupati Ruksamin, Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi dan bersama rombongan saat pelepasan 10 penyu hijau di wisata Labengki Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, Kamis (24/11/2016). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
Lepas 10 Penyu Hijau di Wisata Labengki, Ini Pesan Kapolda
PELEPASAN PENYU HIJAU – Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, Bupati Ruksamin, Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaedi dan bersama rombongan saat pelepasan 10 penyu hijau di wisata Labengki Desa Labengki Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, Kamis (24/11/2016). (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bupati Konawe Utara (Konut) dan Direktur Pol Air Polda melepas 10 penyu hijau di wisata Pulau Labengki yang terletak di Desa Labengki, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, Kamis (24/11/2016).

Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, penyu hijau yang dilepas merupakan hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang.

“Di sini kita buktikan kepada dunia bahwa Indonesia peduli kepada lingkungan,” kata Brigjen Pol Agung Sabar Santoso.

Dia berharap, para komunitas wisata yang sedang berinvestasi di wilayah Konawe Utara dapat menjaga kelestarian ekosistem penyu hujau, agar keberadaan hewan tersebut dapat dinikmati oleh anak cucu bangsa.

“Saya berharap komunitas pariwisata dijaga ini bagaimana penyu ini bisa berkembangbiak,” ujarnya.

Hal senada juga diutarakan Bupati Ruksamin. Menurutnya, penyu hijau dilindungi, disamping itu ekosistem terumbu karang yang ada di wisata Labengki seyogyanya jangan dirusak.

“Jadi terumbu karang yang ada disini harus di jaga jangan di rusak,” ujar Ruksamin.

Untuk diketahui, 10 penyu hijau yang dilepas merupakan hasil penangkapan yang dilakukan jajaran Pol Air Polda kepada salah seorang warga di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolasea, Konut yang disimpan dibawah kolom rumah Sanusi, Rabu (7/9/2016) lalu.

Tersangka Sanusi diduga melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 4 jo pasal 21 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-KUHP. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini