Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding

78
Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA– Tak butuh waktu lama bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raha, menyikapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Raha yang melepaskan La Ode Bou, kepala Desa Marobo, terdakwa perkara pidana pilkada, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Desa Marobo, dari semua dakwaan JPU.

Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding
Ilustrasi

Setelah sempat mengaku akan pikir-pikir, selang tiga jam kemudian, Kajari Raha, Chandra YW mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Kami resmi ajukan banding atas putusan majelis hakim PN Raha,” kata kajari dari balik telepon seluler, Jumat (15/1/2016) sore.

Menurut Chandra, putusan mengajukan banding setelah pihaknya melakukan rapat internal dan petunjuk dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

Sebelumnya, majelis hakim PN Raha yang diketuai Erven Langgeng Kaseh, menjatuhkan vonis lepas (Onslag) kepada La Ode Bou, Kepala Desa Marobo, terdakwa kasus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Marobo bermasalah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti dan memenuhi unsur dakwaan primer pasal 179 undang-undang nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati. Kendati bersalah, La Ode Bou dilepaskan dari segala tuntutan JPU dengan alasan pemaaf.

 

Penulis : Lily
Editor : Rustam

1 KOMENTAR

  1. Aneh memang pengadilan Raha ini. Terbukti bersalah tapi tdk dihukum. Kalau hanya alasan pemaaf maka semua org yg melakukan kesalahan juga akan melakukan hal yang sama. Ini berbahaya bagi penegakan hukum. Hakim ini perlu diperiksa oleh Komisi Yudisial.

Tinggalkan Balasan ke Laode Darmono Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini