Lima Komisioner KPU Konsel Aman, Ini Alasannya

33
Hidayatullah

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima komisioner KPU Konawe Selatan (Konsel), terperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana rental mobil tahun 2015, dianggap masih aman dan tidak dapat diseret ke sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, mengatakan saat ini 5 komisioner itu masih aman karena belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pada dasarnya penyelenggara yang sudah ditetapkan tersangka atau terdakwa pun belum tentu bersalah secara kode etik.

“Jadi belum bisa ada tindakan apa-apa, karena Pilkadanya (pemilihan kepala daerah Konsel 2015) sudah sukses, sekarang tinggal bagaimana pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Kalau komisioner KPU-nya juga ikut campur dalam proses pengelolaan administrasi keuangan, ndak boleh sebenarnya,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Kamis (14/4/2016).

Jika ada penyimpangan pengelolaan keuangan, maka harus menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK). Dalam audit BPKP, kata Dayat, apabila ada yang perlu dikembalikan maka diberi waktu untuk mengembalikan. Seperti contoh ada anggaran yang tidak sesuai peruntukkannya, maka itu bisa dikembalikan.

Dalam pemeriksaan kasus komisioner KPU Konsel itu, dipastikan kejaksaan juga akan meminta hasil audit  BPKP. Namun lanjut Dayat, sekarang ini pemeriksaan BPKP saja belum dimulai, jadi belum ada langkah hukum yang dapat menjerat komisioner KPU Konsel.

Untuk diketahui, 5 komisioner KPU Konsel  kini dalam pusaran kasus dugaan penyalahgunaan dana rental mobil tahun 2015. Bahkan kelima komisioner KPU setempat telah menjalani pemeriksaan akhir Maret 2016 lalu oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Konsel.

Kelima komisioner itu yakni Ketua KPU Konsel Jabal Nur, Divisi Tekhnis Sutamin Rembasa, Divisi Hukum Nuzul Qadri, Divisi Sosialisasi Yusran, dan Komisioner KPU Divisi Program dan Data Aswan. (B)

 

Penulis : Muhammad Taslim
Editor  : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini