Lima Lumbung Beras di Sultra Alami Surplus

209
Jatah Rastra Empat Kabupaten di Sultra Belum 100 Persen Dibagikan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Nasir, mengatakan bahwa lima lumbung beras di wilayah ini mengalami surplus.

Meski kondisi ini tidak merata, surplus yang terjadi menunjukkan adanya kelebihan beras di Sultra. Lanjut Nasir, dari 17 kabupaten dan kota, terdapat lima kabupaten yang surplus sehingga ditetapkan sebagai lumbung beras.

Adapun lima wilayah di Sultra yang menjadi lumbung beras yaitu Kabupaten Konawe, di mana kontribusinya kurang lebih 35 persen dari produksi padi, Kabupaten Konawe Selatan, Kolaka Timur, Kolaka, dan Bombana.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Menurut Nasir, surplus di Sultra bukan hanya terjadi dua tahun terakhir. Surplus telah terjadi sejak 8 tahun dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Nasir
Muhammad Nasir

“Pada 2017 kita memperoleh angka tetap, 711.000ton gabah kering giling dari angka itu, meningkat atau surplus 114.000 ton. Itu kondisi 2017, karena kalau produksi biasanya kita hitung di akhir tahun,” jelasnya.

Dia menuturkan, berdasarkan peningkatan luas tanam yang dicapai sampai saat ini, hampir dapat dipastikan ada peningkatan produksi di banding tahun lalu pada semester yang sama.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Operasional dan Pelayanan Publik Divisi Regional Perum Bulog Sultra, Farid Nur menjelaskan bahwa kondisi beras di Sultra mengalami surplus. Pihaknya memiliki ketersediaan beras dengan ketahanan hingga 9 bulan kedepan.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Dijelaskan Farid, surplus sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini. Olehnya itu, untuk tetap menggenjot penyerapan beras, Bulog Sultra bekerjasama dengan TNI dan Dinas Pertanian untuk melakukan langkah-langkah strategis.

Sehingga, aturan yang mengharuskan Bulog untuk menyerap sebesar 10 persen dari keseluruhan hasil produksi petani bisa tercapai dengan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah. (A)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini