Lindung Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati Sultra Tandatangani MoU

61
Lindung Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati Sultra Tandatangani MoU
BPJSTK- Proses penandatangan nota kesepahaman oleh Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra. Terlihat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Urmadin Lubis bersama Kajati Sultra Joko Susilo sedang menandatangai MoU kerjasam, Kamis (18/5/2017). ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

Lindung Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati Sultra Tandatangani MoU BPJSTK – Proses penandatangan nota kesepahaman oleh Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra. Terlihat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Urmadin Lubis bersama Kajati Sultra Joko Susilo sedang menandatangai MoU kerjasam, Kamis (18/5/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatukan visi melalui penandatanganan nota kesepahaman untuk melindungi hak pekerja, Kamis (18/5/2017) di Swissbel Hotel Kendari.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sulawesi Maluku, Umardin Lubis mengatakan, kesepakatan kerjasama dengan pihak Kejati Sultra ini akan menguatkan posisi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan bersama aparat penegak hukum kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tahu bersama ini merupakan amanah Undang-undang dan harus dijalankan, mirisnya untuk wilayah Sultra sendiri saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Umardin Lubis.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Joko Susilo dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya yang sudah terjalin antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Olehnya itu, dengan berlanjutnya kesepahaman ini akan semakin menguatkan kedua belah pihak dalam menetapkan kebijakan strategis, agar perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaanya sebagai peserta dapat ditindaki dengan hukum, mengingat kepesertaan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemilik usaha.

“Kami sebagai pihak penegak hukum akan terus melakukan hal yang terbaik untuk bekerja bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam menindaki perusahaan yang bandel sama pekerjanya,” pungkasnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemda Serius Lindungi Pekerja Konstruksi

Untuk diketahui, jumlah pekerja di Sultra mencapai 1,6 juta jiwa. Rinciannya, pekerja formal sekitar 400 ribu jiwa dan pekerja informal 1,2 juta jiwa.

Kemudian pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta baru mencapai sekitar 100 ribu jiwa dari angka pekerja penerima upah 31 ribu jiwa, pekerja jasa konstruksi 64 ribu jiwa dan pekerja pertambangan, perkebunan, nelayan dan petani sekitar 3.500 jiwa.

Akan tetapi ironinya, dari data 31 ribu jiwa pekerja penerima upah diketahui telah menunggak pembayaran iuran. Dari jumlah seluruh perusahaan baik skala besar, menengah dan kecil di Sultra sebanyak 13 ribu, baru sekitar 3.607 yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini