Lingkungan Rusak, Pengolah Tambang Galian C di Kendari Harus Tanggung Jawab

110

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Perusahaan pengolah tambang galian C di Kelurahan Tobuha maupun Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktifitas yang dilakukannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Amarullah mengatakan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang galian C ini sangatlah tidak sebanding dengan PAD yang dihasilkan untuk daerah.
Olehnya, saat ini sudah sepantasnya para pengolah tambang galian C  memiliki tanggungjawab yang lebih terhadap lokasi yang diolahnya.

“Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan menindak lanjuti persoalan ini. Salah satunya dengan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Perizinan Kota Kendari terkait persoalan tambang galian C tersebut,” jelas Amarullah di ruang kerjanya, Jumat (13/11/2015).

Khusus untuk BLH kata Amarullah, pihaknya ingin mengetahui apakah dalam proses pengolahan tambang galian C di dua kelurahan di Kecamatan Mandonga tersebut telah melalui kajian analisa dampak lingkungan atau tidak. Jika tidak maka  berarti BLH telah melegalkan suatu hal yang tidak benar.

Adapun di Badan Perizinan lanjutnya, pihaknya ingin mengetahui apakah seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Kelurahan Alolama maupun Tobuha memiliki izin atau tidak.

“Kalau nantinya tidak memiliki izin maka sudah seharusnya ada tindakan tegas dari Pemkot Kendari terkait hal tersebut,” tuturnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini