LKPJ Gubernur Sultra, Puluhan Anggota DPRD Tidak Hadir

73
LKPJ Gubernur Sultra, Puluhan Anggota DPRD Tidak Hadir
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna DPRD Sultra dengan agenda membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Kamis (13/4/2017) malam. Dalam rapat paripurna ini banyak kursi anggota dewan yang tidak terisi. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
LKPJ Gubernur Sultra, Puluhan Anggota DPRD Tidak Hadir
RAPAT PARIPURNA – Suasana rapat paripurna DPRD Sultra dengan agenda membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Kamis (13/4/2017) malam. Dalam rapat paripurna ini banyak kursi anggota dewan yang tidak terisi. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sultra tahun 2016 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Kamis (13/4/2017) malam.

Sidang paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Sultra Nur Alam, baru dimulai sekira pukul 20.45 Wita, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Amiruddin Nurdin. Sementara Ketua DPRD Abdurrahman Saleh, dan dua wakil DPRD lainnya, yakni Jumardin dan Nursalam Lada tidak menghadiri rapat tersebut.

Dari total 45 anggota DPRD Sultra, hanya 25 anggota yang menekan daftar absensi. Sementara, 20 anggota dewan yang lain tidak hadir, termaksud tiga unsur pimpinan DPRD Sultra.

rapat_lkpjj“Iya karena sudah ada 25 anggota DPRD Sultra yang menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD maka rapat paripurna DPRD Sultra saya buka dan berlangsung terbuka,” kata Amiruddin.

Kepala Bagian (Kabag) Legislasi dan Persidangan Robert Piter Raru, yang dikonfirmasi usai rapat paripurna mengatakan, semua anggota DPRD Sultra telah diberikan undangan untuk menghadiri rapat paripurna.

“Iya kami telah memberikan undangan. Pak Ketua tidak hadir itu karena lagi menyalankan tugas di luar daerah, ada urusan ke komisi VIII DPR RI. Sementara dua pimpinan yang lain itu ada urusan partai dan anggota yang lain ada penugasan dari pimpinan di daerah,” kata Robert. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini