LP3TKI Sultra Beri Santunan Uang Duka Untuk Ahli Waris TKI Konawe

154
LP3TKI Sultra Beri Santunan Uang Duka Untuk Ahli Waris TKI Konawe
SATUNAN - Kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yahania Anderias Selan, menyerahkan santunan uang duka kepada ahli waris Jabal Bin Lapake, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Wawolimbue, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, yang meninggal di Malaysa, pada 18 Agustus 2017 lalu. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 LP3TKI Sultra Beri Santunan Uang Duka Untuk Ahli Waris TKI Konawe SATUNAN – Kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yahania Anderias Selan, menyerahkan santunan uang duka kepada ahli waris Jabal Bin Lapake, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Wawolimbue, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, yang meninggal di Malaysa, pada 18 Agustus 2017 lalu. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yahania Anderias Selan, menyerahkan santunan uang duka kepada ahli waris Jabal Bin Lapake, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Wawolimbue, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe, yang meninggal di Malaysa, pada 18 Agustus 2017 lalu.

Santunan uang duka senilai Rp5 juta itu, diberikan langsung kepada Agus Rianti anak kandung dari almarhum Jabal Bin Lapake, pada Minggu (17/12/3017).

“Jadi ini bukan uang asuransi, ini uang murni dari LP3TKI Sultra. Namanya itu uang kemalangan, kita berikan kepada TKI ilegal yang tidak memiliki asuransi. Karena kalau yang legal itu, mereka punya asuransi sendiri dari agen resminya,” beber, Petugas Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan TKI LP3TKI Sultra Reskiyanti, saat dihubungi via Whatsapp, Senin (18/12/2017).

Dengan adanya bantuan uang duka tersebut, lanjut Reskiyanti, pihaknya berharap dapat mengurangi beban ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebab Jabal sendiri merupakan TKI ilegal yang tidak terdaftar di agen resmi, saat bekerja di Malaysa sebagai buruh migran.

“Iya kalau almarhum ini memang tidak punya paspord, karena berangkatnya tidak melalui agen. Makanya kita tidak bisa klaim asuransi,” jelasnya.

Selain Jabal Bin Lapake, lanjutnya, pihaknya juga telah menyerahkan uang kemalangan kepada sejumlah TKI asal Sultra yang meninggal di luar negeri. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini