LPJDes Telat, Pencairan ADD dan DD Mubar Terhambat

80
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Zakaruddin Saga
Zakarudin Saga

ZONASULTRA.COM,LAWORO – Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Zakaruddin Saga mengeluhkan lambannya penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJDes) di sejumlah desa yang ada di kabupaten Mubar.

Zakarudin
Zakarudin Saga

Zakaruddin menilai, akibat lambannya penyerahan laporan realisasi penggunaan anggaran oleh sejumlah kepala desa (Kades) itu berdampak pada terhambatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD).

Dia mencontohkan, akibat kelalaian sejumlah Kades di Mubar itu, sehingga pencairan ADD dan DD tahap satu baru direalisasikan di tahap dua, baru-baru ini.

Dia juga menepis adanya anggapan kalau macetnya pencairan dana tahap satu itu disebabkan oleh pihaknya selaku institusi yang melakukan pencairan anggaran.

Kata dia, keterlambatan pencairan itu semata-mata disebabkan oleh proses penyelesaian LPJDes oleh sejumlah kades di Mubar.

“Makanya tahun ini kita  lansung melakukan pencairan ADD dan DD dua tahap sekaligus. Tahap 1 dan tahap 2 sudah dicairkan. Pencairanya kali ini sudah terlambat sekali dan masalahnya ada di desa,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2017).

Karena besarnya anggaran yang akan dikelola oleh masing-masing desa, Zakaruddin berharap agar para Kades bisa membenahi laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tersebut dengan baik. Karena kedepan, penggunaan dana desa akan diperiksa lansung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, ditempat yang sama Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mubar, La Ode Tibolong menyatakan jika pencairan ADD dan DD di Muna Barat paling cepat jika dibandingkan daerah-daerah lain yang ada di Sultra.

“Pencairan kita termasuk cepat dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Sultra, karema kita cepat melakukan realisasi 2016”,katanya

Kata dia, untuk melakukan pencairan ADD dan DD, para Kades harus terlebih dahulu membuat APBD Desa sebagai acuan kegiatan yang akan dilakukan.

“Syarat untuk dilakukan pencairan harus sudah ada APBD Desanya, kalau terlambat berarti APBD Desanya terlambat”,tuturnya

Untuk di ketahui Alokasi Dana Desa (ADD) Muna Barat tahun  2017   sebesar Rp 19,4 miliar atau 10 persen dari APBD kabupaten Mubar. Sedangkan untuk Dana Desa sebesar Rp 38,6 miliar. (B)

 

Reporter: La Ode Pialo
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini