MA Perintahkan PT. Ifishdeco Bayar Ganti Rugi Warga Konsel

1288
Andri Darmawan
Andri Darmawan

ZONASULTRA.COM,ANDOOLO-Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan atas upaya hukum Kasasi yang dilakukan PT. Ifisdeco dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya. Dalam salinan putusan bernomor 1529 K/Pdt/2018 itu, MA menolak permohonan kasasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu.

Praktis dengan ditolaknya permohonan tersebut, PT. Ifishdeco tetap dihukum membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar kepada Hardin Silondae, salah seorang warga Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku penggugat.

Hardin Silondae, melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan menjelaskan, putusan yang dikeluarkan MA itu telah final. Andre tetap mengapresiasi hasil putusan itu meski sebelumnya hakim pengadilan negeri Andoolo menghukum PT. Ifishdeco untuk membayar ganti rugi senilai Rp 4 miliar. lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi maupun tingkat MA, setelah pihak PT. Ifishdeco melalui kuasa hukumnya Afirudin Mathara melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Andoolo tersebut.

“Kita tetap mengapresiasi ini (Putusan), karena yang terpenting bukan masalah nilainya, tapi yang terpenting perusahaan ini terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena selama ini kan PT. ifishdeco ini identik dengan Korporasi yang begitu besar dan kuat, masyarakat selalu berpikir jika ingin melawan perusahaan ini, maka dengan adanya putusan ini, membuktikan semua sama di mata hukum,” ungkap Andre saat diwawancarai di kantornya di Kota Kendari, Senin (17/12/2018).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Andre menambahkan, Ifishdeco dalam persidangan terbukti sejak tahun 2011 secara melawan hukum dan tanpa hak melakukan aktifitas penambangan serta mengambil ore nikel di atas lahan Hardin Silondae seluas empat hektare.

Dikatakan Andre, saat ini pihaknya tengah menunggu kiriman salinan resmi tiba di PN Andoolo untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kita tunggu salinan resminya tiba di PN Andoolo, baru kita bermohon ke pengadilan untuk segera melakukan eksekusi,” tambahnya.

Menanggapi putusan MA itu, Pihak PT. Ifishdeco melalui Human Resources Departement (HRD) Arbain Muis saat dihubungi awak media enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum mengetahui hal ini.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Kita belum tau soal itu, nanti saya hubungi kantor pusat dulu perkembanganya seperti apa. Oke,” singkatnya saat dikonfirmasi awak zonasultra melalui telepon selulernya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada November tahun 2016 Hardin Silondae melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan melayangkan gugatan atas kasus tersebut, kemudian PN Andoolo mengeluarkan putusan agar tergugat membayar ganti rugi senilai Empat Miliar Rupiah, putusan itu tertuang dalam nomor putusan 17/Pdt.G/2016/ Adl yang dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2017.

Kemudian 3 November 2017 putusan tersebut diperbaiki oleh pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara dengan putusan nomor 73/PDT/2017/ PT. SULTRA. Dalam putusan ini pengadilan tinggi menghukum pembanding untuk tetap membayar biaya ganti rugi senilai satu miliar rupiah. Lebih rendah dari putusan yang dikeluarkan PN. Andoolo sebelumnya.

Nilai satu miliar itu kemudian bertahan dalam putusan di tingkat MA bernomor 1529/K/Pdt/2018. (a)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini