Mahalnya Rasa Aman

187
Susiyanti, SE
Susiyanti

Setiap orang pasti mendambakan rasa aman, damai dan tentram dalam hidupnya. Namun kadang apa yang di harapkan tidak sesuai dengan kenyataan. Bagaimana tidak?, munculnya berbagai macam kasus kriminalitas yang terjadi disetiap harinya, ini membuat perasaan masyarakat bergejolak, khawatir, resah dan was-was. Berbagai kasus kriminalitas yang terjadi mulai dari aksi pembunuhan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain, silih berganti menghiasi media online dan offline yang ada di negeri ini. Sehingga mengakibatkanmasyarakat makin dicekam rasa tidak aman. Apa sebenarnya yang menyebabkan hal itu? dan bagaimana mengatasi persoalan tersebut?

Merajalelanya Kriminalitas

Negara wajib menjamin rasa aman untuk warganya. Namun fakta yang ada, masyarakat makin kehilangan rasa aman. Berdasarkan laporan dari Petugas Polsek Ketapang, Sampang, Jawa Timur, Sabtu (8/4) malam, menemukan potongan tangan di lokasi “carok”, yakni perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit secara massal di Desa/Kecamatan Ketapang sekitar pukul 15.30 WIB. (republika.co.id, 09/04/2017).

Susiyanti, SE
Susiyanti

Tidak hanya itu, ditemukanjuga kasus kejahatan angkot berupa aksi penodongan terhadap seorang ibu dan balita terjadi di dalam angkutan kota (angkot) Koperasi Wahana Kalpika (KWK) jurusan Rawamangun-Pulogadung, kemarin malam.(Metrotvnews.com, 10/4/2017). Kasus penyanderaan sebagaimana yang diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Sapta Maulana mengatakan, pelaku mengalungkan celurit kepada ibu dan anak tersebut. Beruntung, ada anggota polisi yang melintas sehingga langsung dilakukan tindakan. (merdeka.com, 9/4/2017).

Selain itu, tak ketinggalan dari data Polres Konawe yang dilansir aktivis perempuan Konawe, Irawati Umar Tjong, menyebutkan dari 36 kasus itu, 21 kasus diantaranya merupakan pencabulan, sedangkan sisanya, 15 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (Fajar.co.id, 07/02/2017).

Akar Masalah

Melihat berbagi macam kasus yang terjadi saat ini, sungguh menyedihkan dan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan masyarakat dinegeri ini?, mengapa Negeri yang telah dikarunia kekayaan alam yang begitu melimpah dengan karakter penduduk yang sejak dulu dikenal dengan kelemah lembutannya dan kesopanannya berubah menjadi brutal, kasar dan sadis?. Hal tersebut menjadi sebuah renungan, bahwasannya perubahan sikap seseorang tidak lepas dari kondisi lingkungan, baik lingkungan keluarga, masyarkat maupun Negara tak terkecuali sistem yang berlaku di negeri tersebut. Karena peraturan dan perasaan yang ada di lingkungan masyarakat akan memberikan pengaruh terhadap perilaku dan pola pikir seseorang. Apalagi jika seseorang yang belum memiliki pondasi pemikiran yang mantap, maka akan sangat mudah diombang-ambing oleh keadaan.

Selain itu sistem sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), memiliki andil besar dalam pembentukan karakter seseorang. Sistem dimana peran agama dalam kehidupan semakin dikesampingkan sehingga membawa dampak pada tumbuhnya sikap yang jauh dari nilai-nilai spiritualitas. Padahal jiwa kemanusiaan yang ada dalam diri manusia akan tumbuh subur dan memperoleh kemuliaan akhlak ketika dipupuk oleh keimanan. Kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap gerak-gerik hambanya dan akan meminta pertagung jawabannya nanti di akhirat kelak. Sehingga mental dan sikap ini tidak bisa dilepaskan begitu saja sebagai tanggung jawab individu. Namun harus ada pembinaan dari Negara dan dukungan dari masyarakat untuk membentuk pribadi yang berbudi pekerti luhur, hingga kemudian yang tumbuh adalah sikap saling meyayangi, memaafkan, saling menjaga keamanan dan ukhuwah.

Adapun faktor lain yang mempengaruhi maraknya kriminalitas adalah sistem sanksi yang berlaku. Sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminalitas, sehingga tidak sedikit pelaku kejahatan berani mengulangi lagi tindak kejahatannya tersebut. sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 340 disebutkan bahwa pembunuhan dengan sengaja dan dengan direncakan dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Adapun pada prakteknya hukuman mati bagi pelaku pembunuhan dinegeri ini masih sangat jarang dilaksanakan. Sebagai contoh pembunuhan Engeline Margriet Megawe dimana pelaku hanya dijatuhi hukuman seumur hidup (tempo.co, 29/2/2016). Padahal tindakannya tersebut merupakan hal yang disengaja, sehingga pantas menerima hukuman mati.

Lebih dari itu, kriminalitas yang makin sadis merupakan akibat dari tekanan hidup, ekonomi dan moralitas dalam sistem sekuler yang makin bobrok. Disamping itu pula karena lemahnya sistem keamanan sehingga tidak memberikan rasa aman bagi rakyat. Olehnya itu rasa aman seperti menjadi barang mahal yang sulit didapatkan oleh masyarakat.

Kacamata Islam

Di dalam Islam, keamanan adalah hak rakyat yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya. Rasa aman muncul jika tidak ada ancaman terhadap jiwa, fisik, psikis, harta, kehormatan dan keamanan. Hal itu secara mendasar terwujud jika tidak timbul keinginan pada diri seseorang untuk melakukan kejahatan, berkat tertanamnya keimanan dan ketakwaan pada dirinya. Untuk itu Islam mewajibkan negara agar secara sistematis mengokohkan keimanan dan membina ketakwaan warga negaranya. Hal itu bisa ditempuh melalui sistem pendidikan formal maupun non formal pada semua jenjang, level, usia dan kalangan. Diantaranya adalah menanamkan pemahaman bahwa seorang muslim wajib memberi rasa aman kepada orang lain. Sebagaimana Nabi saw. bersabda yang artinya, Muslim itu adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Seorang muslim juga haram mengacungkan senjata kepada sesama muslim, dan dilarang membawa senjata ke tengah-tengah pasar dan kerumunan orang. Seperti pada hadis Nabi saw, Siapa yang mengacungkan senjata terhadap kami maka bukan golongan kami. (HR. al-Bukhari).

Islam juga mengharamkan teror baik fisik maupun teror psikis. Sebagaimana dalam hadis beliau saw, Seorang muslim tidak halal meneror muslim lainnya. (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Baihaqi). Untuk mencegah terjadinya kejahatan atau kemungkaran, Islam juga mewajibkan masyarakat untuk saling menasihati dan melakukan amar makruf nahi mungkar sesama mereka. Dan negara wajib menjamin atmosfer yang kondusif untuk itu. Islam mengikis habis faktor-faktor yang sering diklaim menjadi sebab kejahatan. Alasan keterpaksaan karena kesulitan ekonomi, dikikis melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang akan mampu memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) dan kebutuhan dasar (kesehatan, pendidikan) untuk rakyat. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, kekayaan akan terdistribusi secara adil dan merata. Setiap orang juga mendapat jaminan untuk bisa memenuhi kebutuhan pelengkapnya sesuai kemampuan masing-masing.

Selain itu, tindakan main hakim sendiri, juga terkikis sebab semua orang bisa mendapatkan keadilan melalui penerapan hukum Islam. Dalam sistem sanksi Islam, setiap orang yang merasa dirugikan atau haknya dilanggar mudah mencari keadilan melalui proses hukum yang independen, pasti, tidak berbelit dan terbuka untuk semua orang. Semua itu hanya mungkin dirasakan jika diterapkannya syariah Islam secara total, karena peluang terjadinya kejahatan akan diminimalisir. Jika pun ada orang yang melakukan kejahatan, maka sanksi dan pidana Islam yang diterapkan akan membuat pelakunya jera, begitu juga orang lain akan berpikir ribuan kali jika hendak melakukan tindakan yang serupa.

Dalam Islam, orang yang mencuri melebihi seperepat dinar dan memenuhi ketentuan syariah, dijatuhi sanksi potong tangan hingga pergelangan tangan. Orang yang menyetubuhi orang lain tanpa ikatan perkawinan, apalagi berupa pemerkosaan maka akan dihukum cambuk 100 kali jika belum menikah dan dirajam hingga mati jika sudah pernah menikah. Selain itu, kekerasan seksual yang tidak sampai tingkat itu tetap dijatuhi sanksi yang berat.

Orang yang melakukan pelanggaran fisik, terhadapnya diterapkan qishash. Jika menyebabkan cedera organ, ia diharuskan membayar diyat yang tidak kecil sesuai ketentuan syariah. Bahkan untuk pembunuhan disengaja, pelakunya akan dibalas bunuh, kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban, namun dia harus membayar diyat (QS al-Baqarah: 178) berupa 100 ekor onta (40 diantaranya bunting). Pelaku pembunuhan jenis lainnya wajib membayar diyat 100 ekor onta, atau senilai 1.000 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Sementara orang yang melakukan gangguan keamanan, melakukan hirabah, sanksi terhadapnya sangat-sangat berat yaitu dipotong tangan dan kakinya secara bertimbal balik (QS al-Maidah: 33). Penerapan sistem sanksi dan hukuman itu akan efektif menjadi benteng terakhir yang bisa mencegah dan mengikis terjadinya tindak kejahatan. Pada akhirnya keselamatan dan rasa aman bisa dirasakan oleh seluruh rakyat. sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 179 yang artinya, Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Dengan semua itu, sistem Islam dapat memberikan jaminan rasa aman bagi seluruh warga negaranya. Namun hal itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan sempurna di bawah institusi pemerintahan Islam. WalLah a’lam bi ash-shawâb.

 

Oleh : Susiyanti, SE
(Staf Perpustakaan Daerah dan Aktivis MHTI Konawe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini