Maju di Pilkada, Anggota Dewan Tak Harus Mundur dari Jabatannya

46
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Kabar baik bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang akan maju sebagai calon kepala daerah tak lagi harus mundur dari jabatannya.

Hal ini disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada aturan mengenai kewajiban anggota untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah.

“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada,” kata Rambe seperti dilansir kompas.com, Sabtu (23/4/2016).

Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu. Jadi, kata Rambe, tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini.

“Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” ucap Rambe.

Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untuk  mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini.

Seperti diketahui, pada Pilkada serentak 2015 lalu UU mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/kabupaten wajib mundur.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota harus rela menanggalkan kursi legislatif lantaran maju di Pilkada. Diantaranya Muh. Endang, SA, Surunuddin Dangga, La Pili, dan Wahyu Pratama (DPRD Sultra), Raup (DPRD Konawe Utara), Ramadio (DPRD Buton Utara), dan Muh. Syawal (anggota DPRD Wakatobi). Ada pula anggota DPD RI, Rusman Emba yang mundur dari jabatannya karena maju di Pilkada Muna.

 

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini