Maju di Pilkada, Ini PNS yang Ajukan Pengunduran Diri

32

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Beberapa figur dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah mengajukan pengunduran diri di BKD Sultra. Bahkan saat ini berkas para bakal calon (balon) itu tengah diproses untuk pemberhentian permanen. 

Kepala Bidang Pemberhentian dan Pensiun BKD Sultra Kadir menyebutkan beberapa figur yang sudah mengajukan pengunduran diri yakni Ilmiati Daud (calon wakil bupati Wakatobi), Muhamad Nur Sinapoy (balon Bupati Konawe Kepulauan), Tony Herbiansyah (balon Bupati Kolaka Timur), dan terakhir yang juga sementara diproses Amarullah (balon Bupati Konawe Kepulauan).

“Hanya mereka ini kita belum tahu maksud pengunduran dirinya apakah dia akan maju mencalon di pilkada karena beberapa dalam dokumen pengunduran diri, mereka tidak mencantumkan untuk kepentingan apa,” kata Kadir di ruang kerjanya, Selasa (7/7/215).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil bahwa seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi bupati, walikota, ataupun gubernur maka yang bersangkutan harus mundur terhitung sejak mereka mendaftar di KPUD. Olehnya itu, lanjut Kadir, bagi balon dari kalangan PNS segera mengajukan dokumen pengunduran diri agar diproses secepatnya.

Menurut Kadir beberapa figur PNS yang diisukan akan tampil di pilkada belum mengajukan pengunduran diri. Mereka adalah Abu Hasan (balon Bupati Buton utara), Amir Hasan (balon Bupati Konawe Selatan), La Djiru (balon wakil bupati Buton Utara), dan lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini