Mantan Bupati Konut Dituntut 2 Tahun Penjara

55
Mantan Bupati Konut Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, di tuntut dua tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi serta Anton B Silitonga. Aswad di tuntut atas kasus dugaan korupsi, pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 lalu.
Mantan Bupati Konut Dituntut 2 Tahun Penjara
TUNTUTAN : Pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi serta Anton B Silitonga. Aswad di tuntut atas kasus dugaan korupsi, pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 lalu. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA,.COM, KENDARI – Terdakwa mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, di tuntut dua tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi serta Anton B Silitonga. Aswad di tuntut atas kasus dugaan korupsi, pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 lalu.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, pembacaan tuntutan tersebut dilakukan Pengadilan Tindak Pinada Korupsi (Tipikor), Senin (20/3/2017).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika terdakwa Aswad Sulaima secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas hal itu, Jaksa pun menuntut agar majelis hakim berkenan memutuskan sejumlah poin tuntutan terhadap terdakwa.

“Menetapkan barang bukti berupa barang dokumen sebagai perkara lain, atas nama Gina Lolo. Menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2 milyar lebih,” pinta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi serta Anton B Silitonga.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Kuasa hukum terdakwa, Razak Naba pun meminta waktu untuk melakukan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap Aswad Sulaiman.

“Kita akan mengajukan pembelaan secara tertulis, tapi di beri waktu hanya dua hari. Jadi kita akan optimiskan ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman, JPU: Sesuai Keterangan Saksi Ahli Penunjukan Langsung itu Tidak Diperbolehkan

Sementara itu, majelis hakim Irmawati Abidin mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis, pada Rabu (23/3/2017) mendatang.

“Saya ingatkan karena sidang ini sudah melewati 120 hari, maka saya kasih waktu sampai hari rabu, Karena kami sudah mengagendakan tanggal 5 April sudah vonis,” ujarnya. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini