Mantan Kades Matalagi Ternyata Masih Gunakan Motor Dinas

74

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Butur melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh para kepala desa dan lurah se Kabupaten Butur.

Inventarisasi kendaraan roda dua pengadaan tahun 2008 tersebut dimulai di Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kamis (11/6/2015) kemarin. Tindakan inventarisasi ini sebagai tindak lanjut dari amanah BPK Sultra agar dilakukan penataan seluruh aset Pemkab Butur, termasuk keberadaan dan pemanfaatan motor penunjang kinerja para kades dan lurah itu.

Melihat banyaknya kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 2014 lalu, dan kini diganti dengan Pelaksana Jabatan (Pj) Kades, tidak menutup kemungkinan mantan kades masih menggunakan motor tersebut. Dan kecurigaan tersebut ternyata tidak meleset. Berdasarkan hasil inventarisasi BPMD di Wakorut, ditemukan ada satu unit motor dinas desa Matalagi yang hingga saat ini masih digunakan oleh mantan kades. Bahkan motor tersebut sudah berada di luar wilayah Butur.

“Kita akan cek semuanya, ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan tidak terjadinya pemanfaatan motor dinas kades dan lurah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemarin kita temukan ada satu unit motor dinas di desa Matalagi, yang masih dipakai oleh mantan kadesnya, tidak diserahkan  kembali ke Pj Kades. Parahnya motor ini di bawa di Raha,”  terang Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) BPMD Butur, Miadin di kantornya, Jumat (12/6/2015).

Atas temuan itu, lanjutnya, pihak BPMD akan langsung mengambil langkah tegas dengan menyurati Camat Wakorut agar aset daerah tersebut segera dikembalikan, sehingga bisa digunakan oleh Pj Kades Matalagi sebagai sarana penunjang tugas yang diembannya.

Miadin juga mengimbau para mantan kades yang masih menggunakan motor dinas agar segera dikembalikan. Bagi kades yang masih aktif dituntut menggunakan aset daerah sesuai dengan peruntukannya. (Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini