Mantan Kapuspenkum Kejagung Jadi DPO

408
Mantan Kapusepnekum Kejagung Jadi DPO
Mantan Kapuspenkum Kejagung Jadi DPO

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah sekian lama menghilang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pentinggi PT Panca Logam Makmur. Kedua orang tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) RJ Suhandoyo serta mantan pimpinan PT PLM Tommy Jingga.

Mantan Kapusepnekum Kejagung Jadi DPO
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, jika pihaknya telah menetapkan dua orang tersebut sebagai DPO. Surat DPO keduanya pun di keluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra beberapa hari lalu.

“Iya RJ Suhandoyo dan Tommy Jingga sekarang sudah di tetapkan sebagai DPO, karena sampai sekarang ktia belum mengetahui dimana keberadaan keduanya. Makanya kita keluarkan DPO,” tuturnya, Rabu (1/2/2017).

Sebelumnya, RJ Suhandoyo mantan Kapuspenkum Kejagung ini di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Tindak Pidana Kriminal Khusus (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kapuspenkum Kejagung, karena penyidik menilai Suhandoyo diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 3,7 miliar di PT PLM, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bombana.

Berita Terkait : Diduga Terlibat Dugaan TPPU Senilai Rp.3,7 M, Direktur PT. Panca Logam Makmur Diperiksa Polisi

Sementara mantan pimpinan PT PLM Tommy Jingga, telah dua kali di layangkan panggilan untuk hadir sebagai saksi di Kejati Sultra. Namun Tommy tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra.

“Kalau Tommy itu dia dianggap orang yang paling tahu kronologis kasus itu, pada tahun 2010 hingga 2011 Tomi Jingga menduduki jabatan sebagai direktur PT PLM. Yang pada proses pelaporan hasil produksi dianggap aneh dan diduga ada pemalsuan dokumen hasil produksi,” ujarnya. (A)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini