Mantan Pendamping PNPM Dilibatkan Dalam Pengawasan Dana Desa

29

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) akan dilibatkan kembali dalam pengawasan dana desa dari pemerintah pusat yang tahapan pencairannya dimulai pertengahan tahun ini. Langkah ini diambil karena pendamping desa yang bertugas untuk memastikan realisasi dana tersebut tepat sasaran belum juga terbentuk.

Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaya Bakti mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk merekrut tenaga pendamping. Dan untuk menyiasati pendamping desa yang belum juga terbentuk, pihaknya akan memberdayakan mantan pendamping PNPM. Mantan pendamping PNPM ini dinilai telah berpengalaman, sehingga diharapkan mampu memberikan pendampingan dengan baik.

“Sesuai arahan dari menteri desa dalam rakornas beberapa waktu lalu di Jakarta, mantan pendamping PNPM ini yang akan dimobilisasi untuk mendampingi pemerintah desa dalam mengelola dana desa tersebut. Adapun kekurangannya akan kita rekrut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jaya Bakti ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (5/6/2015).

Tenaga pendamping, lanjut Jaya, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penggunaan dana yang disalurkan untuk setiap desa sesuai perencanaan berdasarkan program pembangunan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan panduan rekrutmen tenaga pendamping dana desa 2015 dari kementerian desa, pendamping dana desa terdiri atas 4 pendamping kabupaten, yaitu pendamping teknis bidang pemberdayaan, infrastruktur, keuangan, dan bidang perguliran dan pengembangan usaha. Jika jumlah kecamatan dalam satu kabupaten lebih dari sembilan, maka pendamping teknis bidang pemberdayaan di tingkat kabupaten dibantu seorang asisten.

Sementara itu, setiap kecamatan memiliki pendamping bidang pemberdayaan dan pendamping bidang infrastruktur. Meski demikian, tenaga pendamping didayagunakan dan diatur penempatannya berdasarkan jumlah desa pada setiap kecamatan untuk efisiensi pencapaian tujuan program.

Untuk wilayah Sultra, jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat tahun ini mencapai Rp 400 milyar lebih dengan rincian setiap desa mendapatkan dana Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per tahun.

Alokasi setiap desa memang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, yang didasarkan atas sejumlah variabel, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi geografis daerah tersebut. (Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini