Mantan Sekda Kabupaten Buton Diperiksa KPK

224
Mantan Sekda Kabupaten Buton, Wa ode Iksana Maliki memakai jilbab hitam baju biru, mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Buton, Radjlun, dan pegawai Biro Hukum Setretariat Kabupaten Buton Faharuddin. Foto : Mulyadi/ZONASULTRA.COM
Mantan Sekda Kabupaten Buton, Wa ode Iksana Maliki memakai jilbab hitam baju biru, mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Buton, Radjlun, dan pegawai Biro Hukum Setretariat Kabupaten Buton Faharuddin. Foto : Mulyadi/ZONASULTRA.COM
Mantan Sekda Kabupaten Buton, Wa ode Iksana Maliki memakai jilbab hitam baju biru, mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Buton, Radjlun, dan pegawai Biro Hukum Setretariat Kabupaten Buton Faharuddin. Foto : Mulyadi/ZONASULTRA.COM
Mantan Sekda Kabupaten Buton, Wa ode Iksana Maliki memakai jilbab hitam baju biru, mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Buton, Radjlun, dan pegawai Biro Hukum Setretariat Kabupaten Buton Faharuddin. Foto : Mulyadi/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pagi ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus korupsi Gubernur Sultra, Nur Alam di Mapolres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (27/8/2016).

Satu persatu pihak yang mendapat panggilan mulai berdatangan ke Polres Baubau. Salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Wa Ode Iksana Maliki.

Tepat pukul 09.00 Wita, para penyidik KPK naik ke lantai dua ruangan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Baubau, disusul para pejabat yang mendapat panggilan KPK.

Selain Wa Ode Iksana Maliki, tampak pula yang hadir memenuhi panggilan KPK mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton Radjlun, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Buton Edy Sunarno, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buton H. Sattar dan juga dua pegawai Bagian Hukum Kabupaten Buton Faharuddin Muhammad Satu.

Seluruh pihak yang mendapat panggilan ini langsung dipersilahkan naik ke lantai dua ruang pemeriksaan Reskrim Polres Baubau. Mantan Sekda Buton datang bersamaan dengan tiga orang lainnya yakni Radjlun, Faharuddin Muhammad Satu, dan satu orang yang belum diketahui statusnya. Disusul Haji Sattar. (B)

 

Penulis: Mulyadi
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini