Mantu Mustafa Cabut Gugatan Pra Peradilan

136

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Selatan (Konsel) Mantu Mustafa cabut gugatan pra peradilannya di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sultra, ini sempat menjalani sidang pra peradilan dengan menggugat Polda Sultra atas penahanan dirinya. Namun, di tengah persidangan bersama kuasa hukumnya ia mencabut gugatan dengan alasan yang belum diketahui. (Baca Juga : Mantan Sekda Konsel Ditahan)

Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, setelah menjalani sidang perdana bersama tersangka Doner yang juga merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Konsel, Mantu Mustafa mengajukan pra peradilan ke pihak Pengadilan Tipikor Kendari yang kemudian di setujui oleh pengadilan.

“Jadi di hari persidangan pra peradilan mantu mustafa, Kamis 15 Oktober lalu awalnya berjalan lancar, namun pada saat pembacaan dakwaan tersangka bersama kuasa hukumnya tiba-tiba mencabut gugatan pra peradilannya sehingga pengadilan tidak melanjutkan sidang. Kami juga tidak mengetahui penyebabnya,” tutur Dolfi, Sabtu (17/10/2015).

Sebelumnya, Mantu Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi Perusda Konsel tahun anggaran 2012/2013. Penahanan itupun dilakukan pihak penyidik tindak Tipikor Polda Sultra, pada 27 Juli lalu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini