Masyarakat Koltim Kecewa Ganti Rugi Perluasan Jalan Tidak Sesuai Kerugian

43

Saat penggusuran masyarakat tersebut dijanjikan ganti rugi dengan nilai cukup tinggi dan tergantung dari bangunan apa yang masuk dalam draf penggusuran. Akan tetatpi ganti rugi yang dijanjikan Pemda

Saat penggusuran masyarakat tersebut dijanjikan ganti rugi dengan nilai cukup tinggi dan tergantung dari bangunan apa yang masuk dalam draf penggusuran. Akan tetatpi ganti rugi yang dijanjikan Pemda berbeda jauh dengan realisasi pembayaran.
 
Seperti yang dialami Nafsah, warga desa Simbune ini harus relah kehilangan sebagian tempat tinggalnya karena masuk dalam program perluasan jalan itu. Meski demikian Nafsah hanya mendapatkan uang ganti rugi dari Pemda sebesar Rp. 950.000.
 
“Dulu kami dijanjikan biaya ganti ruginya sebesar Rp. 250.000 per meternya, tapi yang saya terima hanya Rp. 950.000 saja, sementara saya kehilangan sebahgian rumah. Dengan uang segitu, kita tidak bisa membeli perlengkapan untuk bikin rumah lagi karna ongkosnya sangat kurang,” keluh Hafsah kepada zonasultra.id. (3/2/2015).
 
Hal senada juga disampaikan Akbar, warga desa Lalingato yang harus kehilangan tempat usahanya berupa kios dan sebahagian badan rumahnya. Ia hanya mendapat biaya ganti rugi sebesar Rp. 9 juta, untuk bangunan permanen miliknya.
 
Ungkapan kekecewaan warga tersebut bukan bermaksud menghalang-halangi niat pemerintah daerah untuk memajukan kabupaten yang baru dimekar itu. Warga ini hanya mengharapkan  transparansi, agar masyarakat tidak menganggap Pemda melakukan permainan terhadap jumlah ganti rugi tersebut.
 
“Kalau sebelumnya kita diberitahu atau ada sosialisasi dari pemerintah kita juga tidak protes seperti ini, dulu katanya ganti rugi untung tapi sekarang ganti rugi double rugi,” kesal Akbar.
 
Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur Anwar Sanusi yang didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas Koltim Askal Rimbuata  mengaku jika pihaknya memang belum melakukan sosialisasi  terkait perubahan dana ganti rugi bangunan kepada masyarakat. Alasannya Surat Keputusan (SK) perubahan baru saja diterimanya.
 
“Memang kita belum lakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena tiba-tiba saja muncul SK perubahan, yang nominalnya lebih rendah dari yang sudah kita janjikan kepada masyarakat,” kata Anwar Sanusi. (**Restu)
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini