Masyarakat Konut Demo Tuntut SPBU Andowia Ditutup

156
Masyarakat Konut Demo Tuntut SPBU Andowia Ditutup
DEMONSTRASI- Terlihat masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Hukum dan HAM (LEPHHAM) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Perizinan dan Distamben Konut. Menuntut Pihak Pemerintah agar menutup aktifitas SPBU andowia, dan menertibkan Pertamini di Konut yang belum mengantogi izin. (Jefri/ZONASULTRA.COM)
Masyarakat Konut Demo Tuntut SPBU Andowia Ditutup
DEMONSTRASI– Terlihat masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Hukum dan HAM (LEPHHAM) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Perizinan dan Distamben Konut. Menuntut Pihak Pemerintah agar menutup aktifitas SPBU andowia, dan menertibkan Pertamini di Konut yang belum mengantogi izin. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Hukum dan HAM (LEPHHAM) melakukan aksi demo, Jumat (26/8/2016) di pelataran kantor Dinas Perizinan, menuntut Dinas Perizinan dan Dinas Pertambangan Konut menutup SPBU yang berada di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowi karena diduga tak mempunyai surat izin resmi.

Koordinator aksi, Sapar mengatakan, selain tak memiliki surat izin membangun (IMB), SPBU tersebut juga tak menyalurkan BBM kepada masyarakat melainkan kepada para pengumpul BBM. Akibatnya terjadi kekosongan stok. BBM pun dijual dengan harga yang lebih tinggi dari eceran standar yang telah ditetapkan Pertamina.

“Ini sangat merugikan masyarakat. Masa jumlah pasokan 5 ton BBM hanya dalam waktu satu hari saja sudah habis. Ternyata disalurkan kepada penampung BBM. Ini tidak bisa dibiarakan. Saya minta Pemkab Konut bertindak tegas,” kata Sapar dalam orasinya.

Tak hanya itu, Ketua LEPHHAM Konut ini juga mempertanyakan legalitas Pertamini yang marak di Konut karena diduga tak mengantongi surat izin usaha. Juga membiarkan SPBU Andowia menyalurkan semua stok BBM miliknya ke Pertamini.

“Sesuai undang-undang migas, jarak pembuatan pertamini dan SPBU itu radius 40 kilometer. Tapi ini hanya jarak 50 meter saja sudah bertebaran di jalan. Sehingga dianggap salah satu penyebab habisnya stok BBM di SPBU, juga merugikan PAD pemerintah karena tak ada yang memiliki izin. Dan masih dibiarkan saja,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perizinan Konut Ratna mengatakan bahwa pihaknya tak mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan monitoring terkait aktifitas SPBU tersebut. Pihaknya juga telah beberapa kali melakukan teguran, tapi tak diindahkan.

“Ini memang dianggap sangat merugikan, baik masyarakat maupun pemerintah. Tapi kami hanya mengeluarkan izin saja. Tidak punya wewenang melakukan monotoring dan mengawasi. Itu hak Distamben Konut, kami hanya menerima rekomendasi dari distamben, terus kita keluarkan izin. Tidak lebih dari itu,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pengawasan Migas Distamben Konut Tarjan menuturkan, telah dua kali melakukan pemeriksaan izin terhadap SPBU, dan menemukan beberapa bukti tak memiliki izin. Salah satunya izin tangki timbun dan izin perubahan status dari APMS ke SPBU. Sedangkan Pertamini yang marak di Konut juga diketahui belum mengantongi izin usaha, dan segara akan ditertibkan.

“Ini SPBU memang ada permainan, seringkali kita turun lapangan stoknya selalu kosong. Padahal pasokannya 5 ton tiap berapa hari saja. Dan memang akan kita tindaki secara tegas dengan pertamini-pertamini yang ada di Konut karena sudah merugikan masyarakat,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Jefri
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini