Masyarakat Langkikima Tolak MoU Perusahaan Sawit PT. SPL

75

Seperti Senin (16/2/2015) ini, puluhan Pemilik Lahan, kembali mendatangi Kantor Bupati Konut. Kedatangan mereka, untuk menyuarakan penolakan Memorandum Of Understading (MoU) yang disodorkan oleh pe

Seperti Senin (16/2/2015) ini, puluhan Pemilik Lahan, kembali mendatangi Kantor Bupati Konut. Kedatangan mereka, untuk menyuarakan penolakan Memorandum Of Understading (MoU) yang disodorkan oleh perusahaan PT SPL.

“Ini sudah yang keempat kalinya kami disodorkan MoU, tetapi isinya tidak ada yang menguntungkan masyarakat pemilik lahan,”ujar Alimudin, petani sawit.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pekebunan Konut, Supardin melarang masyarakat untuk melakukan penandatanganan. Pasalnya MoU tersebut dibuat sepihak oleh perusahaan.

“Pemerintah mau membantu masyarakat, akan tetapi kami juga mohon kerjasama dari masyarakat, untuk menolak menandatangani MoU yang dibawakan perusahaan, kalau tidak ada pemerintah yang menyaksikan,” ujar Supardin.

Supardin juga meminta para pemilik lahan untuk menyerahkan dokumen kepada pemerintah daerah, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) sertifikat dan surat-surat lainnya untuk diverifikasi sehingga menjadi bukti pemerintah dalam melakukan pendampingan.

Sebelumnya PT SPL berinisiatif melakukan pembuatan MoU terkait ganti rugi lahan sawit kepada masyarakat Kecamatan Langkikima, akan tetapi belakangan MoU tersebut diketahui, ternyata disusun sepihak oleh perusahaan tidak melibatkan pemilik lahan dan Pemerintah Daerah, selain itu isi MoU juga terindikasi merugikan masyarakat sehingga dilakukan penolakan. (Maul Gani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini