Masyarakat wajib Ketahui Instrumen HAM

48

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Minimnya pemahaman masyarakat soal Hak Asasi Manusia (HAM) memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM oleh setiap orang kepada orang lain, sehingga pemerintah merasa perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) tahun 2015 – 2019.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sunyoto memaparkan bahwa saat ini program RAN HAM yang dicanangkan oleh pemerintah selama 5 tahun kedepan mempunyai enam strategi utama dalam penegakkan hak asasi manusia yang wajib diimplementasikan oleh setiap lembaga negara yang terkait dengan permasalahan HAM ini.

“Enam strategi utama tersebut meliputi penguatan Institusi Pelaksana RAN-HAM, penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan Implementasi Instrumen Internasional HAM, Penyiapan Regulasi, Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dari perspektif HAM, Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang HAM, Penerapan Norma dan Standar HAM dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat,” kata Sunyoto saat memberikan presentasi di depan peserta Forum Group Discussion (FGD) RAN- HAM di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu .(05/08/2015).

Implementasikan program RAN – HAM tahun 2015 ini cenderung menitikberatkan partisipasi masyarakat agar lebih proaktif mulai dari tahap penyusunan, pemantauan, hingga tahap evaluasi dan pelaporan capaian pelaksanaan RAN-HAM, baik yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini