Mayoritas Nelayan Butur Tak Tahu Soal Permen Susi

35

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunius pelagicus spp), para nelayan dilarang melakukan penangkapan ketiga jenis biota laut tersebut dalam kondisi bertelur. Legislasi ini diambil karena keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting dan rajungan telah mengalami penurunan populasi sehingga perlu dilakukan pembatasan penangkapan. 

Akan tetapi, peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti tersebut nampaknya belum diberlakukan di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu berdasarkan penelusuran Forum Mahasiswa Pemerhati Perikanan (FHPP) Butur.

FHPP melalui ketuanya Afifun Saleh, menyesalkan langkah dinas kelautan dan perikanan (DKP) setempat yang sampai saat ini belum juga menerapkan peraturan tersebut. Bahkan ironisnya lagi, hampir seluruh nelayan di Butur belum mengetahui adanya permen ini.

“DKP Butur belum menerapkan aturan ini. Hasil penelusuran kami sampai saat ini para nelayan tidak mengetahui larangan itu,” kata Afifun Saleh di Ereke, Selasa (7/7/2015).

Oleh karena itu, lanjutnya, sudah seharusnya DKP mengambil langkah konkrit untuk menerapkan permen tersebut dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

“Kami himbau DKP harus segera melakukan sosialisasi terhadap seluruh nelayan di Butur tentang adanya pelarangan tersebut demi tetap terjaganya kelestarian ketiga biota laut tersebut sebagaiman disebutkan dalam permen,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam permen itu dirincikan, lobster yang boleh ditangkap adalah yang memiliki ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter. Untuk kepiting, harus dengan ukuran lebar karapas di atas lima belas sentimeter, sedangkan untuk rajungan ukuran lebar karapas di atas sepuluh sentimeter.

“Kalau masyarakat menangkap diluar dari ukuran yang telah ditetapkan wajib untuk dilepaskan kembali serta mencatatnya. Ini yang seharusnya disosialisasikan,” tegas Afifun

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini