Kasubdit II Ditrektorat Narkoba Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Kadir, Kamis (19/3/2015) kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan terhadap bandar nar
Kasubdit II Ditrektorat Narkoba Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Kadir, Kamis (19/3/2015) kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut berawal dari hasil pengembangan dari seorang tersangka yang lebih dulu di bekuk polisi.
“Minggu lalu, pada Rabu (11/3/2015) anggota kami berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba inisial JN (25) di jalan Bypass Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, dengan barang bukti satu paket shabu. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan ternyata shabu yang dimiliki JN ini diperoleh dari NN, jelas Abdul Kadir.
Pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi NN untuk membeli barang haram tersebut. Penyamaran petugas kepolisian itupun membuahkan hasil setelah bertemu dengan NN untuk melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Teratai, Keluarahan Kemaraya, Kota Kendari, Rabu (18/3/2015) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat itu pula NN yang tengah membawa satu paket shabu langsung dibekuk petugas kepolisian. Karena ditengarai sebagai Bandar, NN kemudian digiring ke tempat kos-kosannya di Jalan Bunga Kemuning Kendari dan setelah dilakukan penggedahan, petugas kepolisian menemukan sembilan paket shabu seberat kurang lebih 20 gram dan dua paket daun ganja seberat 16 gram.
Tidak hanya itu di kamar tersebut juga didapati alat hisab bong, timbangan serta kertas alumunium foil. Sebuah buku tabungan BCA dan uang senilai Rp.452 ribu juga kami amankan,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap penangkapan tersebut, untuk mengungkap jaringan dan dari mana barang haram tersebut didapatkan.
Akibat perbuatannya NN yang ditengarai sebagai Bandar narkoba diancam pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 UU Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup. Sedangkan JN yang lebih dulu tertangkap disangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1). (**Azwirman)