Melalui UU ITE, Diskominfo Sultra Kampanyekan Anti Berita Hoax

124
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi
Kusnadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi tidak mentolerir atas penyebaran berita hoax oleh oknum yang tidak bertanggungjawab melalui media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusnadi
Kusnadi

Menurutnya hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang setiap harinya membutuhkan informasi dan berita dengan sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyebaran berita hoax ini sangat cepat di media sosial terutama Facebook, dan banyak masyarakat yang mudah percaya begitu saja,” ungkap Kusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/7/2017).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Jakarta bersama seluruh Kepala Diskominfo se- Indonesia dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beberapa waktu lalu disampaikan bahwa sosialisasi Undang-Undang (UU) ITE kepada masyarakat harus sering dilaksanakan di masing-masing daerah.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Tujuannya sebagai salah satu langkah memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mampu menfilter mana informasi dan berita hoax dan terpercaya.

“Kita akan melaksanakan instruksi tersebut dan nanti sistem join, pemateri akan didatangkan langsung dari kementerian dan kita siapkan peserta,” pungkasnya.

Meski begitu, mantan Kepala Biro Humas Setda  Provinsi Sultra itu menilai permasalahan berita hoax bukan hal sepele untuk diselesaikan.

Apalagi untuk di Sultra sendiri sudah ada kasus yang pernah terjadi yakni penghinaan terhadap Kapolri yang dilakukan oleh tenaga outsourching Telkom Kendari dan saat ini sedang dalam proses hukum.

“Ya, kita berharap dengan kejadian ini masyarakat dapat belajar dan timbul kesadaran untuk tidak menyebarkan berita bohong dan mempercayainya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Diberi Gelar Adat Suku Tolaki

Untuk diketahui, perubahan UU ITE telah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE.

Dimana UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

Kemudian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini