Memori Kasasi Aswad Sulaiman Hari Ini Dikirim ke MA

38
ilustrasi kejati
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Vonis bebas yang diberikan majelis hakim Irmawati Abidin terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, kini akan memasuki babak baru di Mahkamah Agung (MA).

ilustrasi kejati
Ilustrasi

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Supardi saat ditemui awak media, Selasa (30/5/2017).

Menurut Supardi, saat ini memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman yang telah diserahkan pihaknya ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, pada Jumat (28/4/2017) lalu akan segera dikirim ke MA.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Kemarin saya dapat informasi dari pengadilan, katanya memori kasasinya sudah mau dikirim ke MA. Tapi saya belum tau pasti apakah memang sudah dikirim atau bagaimana,” ungkapnya.

Berita Terkait : Memori Kasasi Aswad Sulaiman Mandek di PN Kendari

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dengan adanya memori kasasi tersebut, lanjut  Supardi, pihaknya akan tetap pada prinsip awal untuk segera mungkin membawa kasus yang menjerat mantan Bupati Konut ke MA.

Sementara itu, Panitera Pengganti PN Kendari Enni mengatakan, jika memori kasasi tersebut baru akan dikirim ke MA pada hari ini. “Ia memang kemarin rencananya mau dikirim, tapi belum dibungkus. Makanya kita usahakan hari ini bisa dikirim,” singkatnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini