ZONASULTRA.COM, KENDARI – Vonis bebas yang diberikan majelis hakim Irmawati Abidin terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, kini akan memasuki babak baru di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Supardi saat ditemui awak media, Selasa (30/5/2017).
Menurut Supardi, saat ini memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman yang telah diserahkan pihaknya ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, pada Jumat (28/4/2017) lalu akan segera dikirim ke MA.
“Kemarin saya dapat informasi dari pengadilan, katanya memori kasasinya sudah mau dikirim ke MA. Tapi saya belum tau pasti apakah memang sudah dikirim atau bagaimana,” ungkapnya.
Berita Terkait : Memori Kasasi Aswad Sulaiman Mandek di PN Kendari
Dengan adanya memori kasasi tersebut, lanjut Supardi, pihaknya akan tetap pada prinsip awal untuk segera mungkin membawa kasus yang menjerat mantan Bupati Konut ke MA.
Sementara itu, Panitera Pengganti PN Kendari Enni mengatakan, jika memori kasasi tersebut baru akan dikirim ke MA pada hari ini. “Ia memang kemarin rencananya mau dikirim, tapi belum dibungkus. Makanya kita usahakan hari ini bisa dikirim,” singkatnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati