ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, hingga saat ini belum diserahkan ke Mahkama Agung.
Padahal memori kasasi tersebut telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha kepihak Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, pada Jumat (28/4/2017) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, Anton B Silitonga mengatakan, jika saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perkembangan memori kasasi yang telah diserahkan pihaknya.
“Cobalah ke pengadilan tanya, kenapa memori kasasinya sampai sekarang belum dikirim MK, kan sudah mau satu bulan itu. Seharusnya kan mereka sudah kirim berkasnya ke MK, tapi sampai sekarang belum ada tindakan juga,” ungkapnya, Rabu (24/5/2017).
Pihaknya pun menilai, pihak pengadilan lamban dalam menangani perkara tersebut. Hal itu terbukti, setelah beberapa kali Jaksa menanyakan perkembangan berkas kasasi Aswad Sulaiman, namun tetap saja memori kasasi Aswad Sulaiman belum dikirim ke MK.
(Berita Terkait : Aswad Sulaiman Divonis Bebas)
“Ia saya tanyakan terus, terakhir itu saya tanya minggu lalu. Tapi belum dikirim juga, makanya cobalah kalian tanya kepengadilan sana,” tutupnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, Irmawati Abidin memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Jumat (7/4/2017) lalu.
(Berita Terkait : Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Aswad Sulaiman)
Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menilai jika unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi tidak terpenuhi. Tidak hanya itu, selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa Aswad Sulaiman dalam kasus tersebut. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose