Menang di PT TUN, Endang Minta Tunda Pelantikan Surunuddin- Arsalim

66
Muhammad Endang

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan calon (paslon) bupati Konawe Selatan (Konsel) 2015 Muhammad Endang – Nurfa Thalib yang menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Makassar, berharap agar pemerintah menunda pelantikan paslon Bupati terpilih Surunuddin – Arsalim. Sebab, putusan PTTUN membatalkan pencalonan Arsalim karena belum berhenti dari pegawai negeri (ASN).

Menang di PT TUN, Endang Minta Tunda Pelantikan Surunuddin- Arsalim
Muhammad Endang

Muhammad Endang mengatakan, latar belakang atau motivasinya menggugat yakni dalam rangka penegakan hukum. Kedua, adalah dia ingin memberikan pendidikan politik karena Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki catatan sejarah dimana tokoh-tokoh yang menjadi ketua partai dan kepala daerah tiba-tiba kembali jadi PNS.

Permainan-permainan seperti itu, ke depan tidak boleh lagi dijalankan apalagi dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pegawai negeri dan anggota dewan yang harus mundur jika maju di Pilkada.

Endang sendiri secara pribadi sudah berusaha untuk menegakkan itu  dengan tidak menerima gaji sejak Agustus 2015 dan fasilitaspun dikembalikan ketika mundur dari DPRD Sultra.

“bukan karena tidak siap kalah dan tidak menghargai demokrasi. Maaf juga saya tidak pula bermaksud jemawa (angkuh). Di saat yang lain tiarap, 1996 saya sudah jadi Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu di Sultra bahkan kala itu saya pernah di sel dalam rangka penegakkan pemilu yang demokratis, jadi insya Allah apapun kelanjutannya ini harus berdasarkan aturan hukum,” ujar Endang di kendari, Kamis (4/2/2016).

Menurutnya, proses Pilkada 2015 harus menjadi cerminan dan dasar introspeksi karena pesta demokrasi masih akan berlanjut pada Pilkada 2017 di 7 daerah Sultra. Kata Endang, keputusan PTTUN  yang mengabulkan gugatannya harus bisa jadi pelajaran penting bagi KPU untuk semakin priofesional dalam menyelenggaran pemilu.

“Soal nanti  (Surunuddin-Arsalim) tetap dilantik, atau pemilihan diulang itu kami serahkan pada putusan hukum dan aturan pemerintah.kita sudah percayakan pada hukum untuk itu,” ujar endang.

Namun demikian, kata Endang dengan adanya putusan PT TUN yang membatalkan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati harus menjadi perhatian utama saat ini. Kalaupun ada upaya kasasi dari KPU Konsel tidak serta merta mempengaruhi putusan PTTUN.

Untuk diketahui, gugatan paslon nomor urut 2 Endang-Nurfa Thalib itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut 3, Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel 2015.

Endang melakukan gugatan karena Arsalim sebagai PNS tidak mengantongi izin pengunduran diri dari atasan (gubernur) untuk maju sebagai calon bupati, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan, PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Endang. Namun, KPU sebagai pihak terguagat langsungmengajukan kasasi di MA.

Di lain pihak, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Ali Akbar mengatakan pelantikan Surunuddin- Arsalim, terkendala adanya putusan PTTUN. Arsalim sendiri belum berhenti secara permanen dari pegawai negeri. Olehnya, pelantikan paslonkeduanya sepertinya akan tertunda.

“Untuk masalah itu saat ini sedang dikonsultasikan di kemendagri apakah akan dibatalkan atau tetap dilantik,” kata La Ode Ali di Kendari melalui telepon selulernya, Kamis (4/2/2016).

 

Penulis: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

  1. Sharusnya pak Endang saat itu lapor DKPP dan PTUN. Kalau nanti sekarang minta tunda pelantikan sy kira kecil kemungkinan dapat terjadi dan mendagri tdk alasan untuk menunda pelantikan pasangan Surunudin-Arsalim. Alasannya tahapan pilkda telah selesai dan yang dipersoalkan bukan hal yang subtansi. Dalam arti yg dipersoalkan hanya kertas pengakuan pemerintah bahwa benar Arsalim telah berhenti dari PNS tapi subtansi yang diminta dalam UU itu sudah dipenuhi oleh Arsalim dengan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS. Terlepas dari itu apakah pemerintah mau menindaklanjuti atau tidak itu bukan lagi menjadi tanggungjawab Arsalim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini