Menang di PTTUN Makassar, Relawan Endang Minta Gubernur Tunda Pelantikan Calon Terpilih

323
Menang di PTTUN Makassar, Relawan Endang Minta Gubernur Tunda Pelantikan Calon Terpilih
Ilustrasi
Menang di PTTUN Makassar, Relawan Endang Minta Gubernur Tunda Pelantikan Calon Terpilih
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Relawan Kalosara mendesak agar pasangan calon (Paslon) bupati terpilih Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin–Arsalim tidak dilantik sebelum ada putusan hukum tetap. Hal itu karena gugatan pasangan calon (paslon) Muhammad Endang–Nurfa Thalib terhadap KPU Konsel dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Koordinator relawan Kalosara La Ode Rahmat Apiti mengatakan, secara umum Pilkada di Konsel masih memiliki masalah hukum dengan adanya putusan PTTUN Makassar. Olehnya relawan Kalosara sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Sultra agar menunda proses pelantikan bupati Konsel terpilih.

“Kami sendiri (Kalosara) merupakan gabungan dari tim-tim relawan pemenangan Endang di Konsel. Kami pastikan jika Surunuddin-Arsalim dilantik tanpa ada kepastian hukum maka dapat terjadi disabilitas politik. Alangkah baiknya jika sudah ada keputusan hukum inkrah (tetap) baru dari proses kasasi yang diajukan oleh KPU baru kemudian diadakan pelantikan,” kata La Ode Rahmat di Kendari, Kamis (21/1/2016).

Proses pelantikan diawali dari KPU bersurat kepada DPRD Konsel, kemudian pemerintah daerah Konsel meneruskan usulan pelantikan kepada gubernur, dan berakhir di kemendagri. Sebelum sampai di Kemendagri maka gubernur diharapkan tidak melanjutkan proses itu.

Gugatan Endang mengenai proses pencalonan menjadi satu-satunya kasus yang diajukan di PTTUN dalam Pilkada serentak 2015. Olehnya kata Rahmat, dikabulkannya gugatan Endang bisa menjadi yurisprudensi (rujukan keputusan hakim) karena ada 60 kabupaten/kota yang mengalami hal serupa namun tidak diajukan ke PT TUN.

Sebelumnya, Devisi Teknis KPU Konsel Sutamin Rembasa mengatakan akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) karena tidak puas dengan putusan PTTUN Makassar.

Terkait rencana pelantikan Surunuddin-Arsalim sebagai pasangan bupati yang memenangkan Pilkada diperkirakan dilakukan Maret mendatang. Sutamin menyatakan akan mengkoordinasikannya ke KPU RI, apakah proses pelantikan terganggu atau tidak.

Menang di PTTUN Makassar, Relawan Endang Minta Gubernur Tunda Pelantikan Calon Terpilih
Laode Abdul Natsir Muthalib

Komisioner KPU Sultra Laode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, untuk Konsel sengketa hasil itu tidak ada masalah, bahkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, KPU setempat sudah menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel terpilih kepada DPRD setempat sesuai ketentuan peraturan KPU (PKPU) no. 11 tahun 2015 pada pasal 62 ayat 3.

Untuk diketahui, gugatan paslon nomor urut 2 Konsel itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU Konsel tentang penetapan pencalonan Arsalim sebagai calon wakil bupati pasangan nomor urut 3, Surunuddin Dangga di Pilkada Konsel 2015.

Endang melakukan gugatan karena Arsalim sebagai PNS tidak mengantongi izin pengunduran diri dari atasan (gubernur) untuk maju sebagai calon bupati sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dilain pihak, Arsalim telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur Sultra. Namun oleh gubernur tak memberikan izin hingga penetapan pasangan calon.

Sesuai keputusan tiga lembaga pusat yaitu KPU RI, Bawaslu dan DKPP, bagi pasangan calon yang sudah berusaha mengajukan surat pengunduran diri, namun atasan yang bersangkutan tidak memberikan isin, tetap diikutsertakan sebagai peserta Pilkada.

Namun demikian dalam persidangan itikad baik Arsalim tidak terbukti karena diketahui tetap mengambil gajinya meskipun sudah menjadi calon bupati. Selain itu, di BKD Konsel dan BKD tinggkat provinsi tidak terbukti ada pengunduran diri dari Arsalim. Olehnya PTTU Makassar mengabulkan gugatan Endang.

 

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini