Menanti Putusan Sidang MK Pada sengketa PILKADA di Wilayah SULTRA

68
Menanti Putusan Sidang MK Pada sengketa PILKADA di Wilayah SULTRA
La Ode Tamsil

Penyelesaian Sengketa Di Indonesia kalau melihat sejarah persengketaan, masalah yang paling menonjol dan paling Seksi dalam hal sengketa adalah masalah pertanahan dan PILKADA, kenapa demikian..? Menurut saya kedua sengketa tersebut sangat berkaitan erat dengan kepentingan kepemilikan penguasaan wilayah tertentu. Sehingga berbagai upaya dan trik untuk dapat mempertahankan, menguasai bahkan untuk memiliki apa yg sedang diperjuangkan.

Menanti Putusan Sidang MK Pada sengketa PILKADA di Wilayah SULTRA
La Ode Tamsil

untuk sengketa pertanahan yang apabila dikembangkan ke ranah politik atau kekuasaan biasa disebut wilayah. Terjadinya penjajahan salah satunya karena adanya perebutan tanah/wilayah oleh penjajah dari pemilik. Pada masyarakat tradisonal, penyelesaian sengketa tanah dan waris lebih banyak diupayakan diselesaikan di luar pengadilan.

Saat ini penyelesaian sengketa dalam bidang apapun hampir semuanya berujung di pengadilan. Penyelesaian sengketa pertanahan pada masyarakat yang masih tradisonal lebih banyak maslahat penyelesaian di luar pengadilan. Pengadil pada masyarakat yang “belum maju” adalah orang-orang yang merupakan bagian dalam kelompoknya tetapi mempunyai kewibawaan karena kearifan, ketokohan, dan kesalehannya. Putusan yang diberikan lebih sering dapat diterima karena didasari keterikatan moral terhadap cara-cara demikiian.

Perkembangan dalam masyarakat saat ini, penyelesaian sengketa sering berujung di pengadilan. Memang di pengadilan ada kewajiban hukum bagi hakim perdata untuk mencari penyelesaian melalui mediasi. Akan tetapi ada satu fakktor, apabila sengketa sudah masuk ke pengadilan menunjukkan bahwa para pihak sudah “habis akal” menyelesaikan melalui cara-cara nonlitigasi; mungkin sudah disertai dengan emosi yang memungkinkan lahirnya tekad “saya harus menang”.

Penyelesaian melalui pengadilan cukup bagus karena akan memperkaya yurisprudensi dan membuka sikap kerahasiaan sengketa, tetapi di lain pihak posisi pihak sudah tidak pada posisi normal tetapi lebih pada posisi merasa diri superior yang dapat menyebabkan saya pasti menang dan dapat mendorong melakukan tindakan yang di luar koridor hukum Penyelesaian pada masyarakat tradisional untuk saat ini sulit atau banyak kesulitan untuk memuaskan para pihak walaupun sesungguhnya cukup adil. Hal ini disebabkan, antara lain, otonomi dan otoritas tokoh informal dalam masyarakat mulai terkikis oleh kekuasaan. Kewibawaan tokoh-tokoh masyarakat yang sesungguhnya dapat mengurangi beban negara dalam penegakan hukum, sedikit demi sedikit dikikis melalui kooptasi halus. Saat ini tokoh masyarakt lebih banyak dijadikan “pemadam kebakaran” dari pada pembangun nilai dan moral masyarakat. Jadi ketika pemerintah merasa perlu atau sudah tidak mampu, tokoh masyarakat diminta bantuan atau “diperintah untuk bekerja”. Inilah ironi.

Berbeda dalam hal sengketa pilkada, dalam hal sengketa Pilkada, selalu kita melihat bahwa Pilkada sebagai “pesta yang penuh denga duka dan dusta” Dengan berkembangnya demokrasi membuka kesempatan kepada semua orang untuk mengekspresikan diri dalam berbagai bidang termasuk menjadi pemimpin suatu daerah.

Pilkada merupakan ajang pembuktian keterpakaian seseorang (partai) oleh masyarakat yang sekalaligus menguji popularitas calon. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila calon dalam pilkada di Indonesia ini tidak saja diikuti oleh satu dua pasang tetapi sampai lima enam pasang. Para calon ini selalu dikelilingi skondan (tim sukses-sukses tim). Tim ini merupakan kepanjangan tangan, telinga, dan mata sang calon. Mereka mengakselarasikan minat pilih warga kepada calon. Mereka semangat dan setia kepada calon. Akan tetapi di balik itu, mereka merupakan orang-orang yang profesional dalam pengertian bahwa mereka bekerja fulltimer dan menerima upah (bisa dalam hal janji-janji proyek dan bahkan uang cash). Banyak biaya untuk keperluan pemenangan calon tersalur melalui mereka; jumlahnya bukan kecil. Sampai disini masalah dapat terjadi masih internal. Akan tetapi, masalah menjadi melebar apabila terjadi calon ditolak oleh KPUD atau kalah dalam pelaksanaan pilkada bahkan tidak jarang berbuntut pada gugatan sengketa di MK.

Dari sebab demikian, sering terjadi demo ketidak puasan disertai dengan perusakan atau pembakaran. Hal ini merupakan cerminan budaya hukum masyarakat yaitu tumbuhnya sikap merasa “paling benar”, “didzolimi” dan menjastifikasi main hakim sendiri. Padahal, dalam negara hukum main hakim sendiri (eigenrichting) tidak diperbolehkan-haram. semoga saja budaya Hukum penyelesaian sengketa dapat terselesaikan dengan jalur yang benar serta dengan cara yang benar pula..**

 

BUDAYA SENGKETA PALING SEKSI ( Pertanahan & PILKADA )
Catatan: Menanti Putusan Sidang MK Pada sengketa PILKADA di Wilayah SULTRA.
Oleh : La Ode Tamsil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini