Mencuri Beras, Petugas Kebersihan Pasar Ini Terancam 7 Tahun Penjara

64

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Ridwan alias Daeng Ngerang harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka karena kedapatan mencuri beras di Pasar Raya Mekongga (PRM) sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa (15/9/2015) dini hari. Laki-laki yang juga merupakan pegawai kebersihan PRM ini sempat diamuk massa sebelum ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai melalui Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Dennis Arya Putra mengatakan, aksi Ridwan warga Jalan Andi Jemma Kelurahan Lamokato itu terungkap setelah tertangkap basah mengambil beras milik pedagang sebanyak dua karung pada malam hari menggunakan lori-lori.

“Sudah kita amankan Ridwan Alias Daeng Ngerang pegawai kebersihan Pasar Raya Mekongga Kolaka, ditemukan telah melakukan pencurian beras,” ungkap Dennis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2015).

Dennis menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku juga terlibat pencurian bawang merah satu karung serta satu unit televisi 21 inch.

“Memang pedagang sering kehilangan, pelaku beraksi di TKP yang berbeda, tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda, tetapi masih di kawasan PRM Kolaka,” terang Denis.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polres Kolaka untuk dilakukan pengembangan.

Pelaku di jerat pasal pemberatan dan kumulatif, 363 KUHP subsider pasal 322 dan 65, kumulatif gabungan perbuatan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini