Mencuri di Rumah Kades, Remaja Desa Motui Dikepung Warga

266
ilustrasi-bocah-mencuri-pencurian
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tarjudin (13) remaja asal Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa, lantaran kedapatan mencuri di rumah Desa setempat.

ilustrasi-bocah-mencuri-pencurian
Ilustrasi

Kepala Desa Motui, Jasmin yang menjadi korban pencurian, Jumat (7/10/2016) menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung kediamannya dalam keadaan sepi. Saat itu, dirinya tengah menuju ke Kendari bersama dengan rekannya untuk memenuhi acara pesta keluarga, tiba-tiba saja istri yang juga berada di luar rumah menelpon bahwa rumahnya dimasuki seseorang tak dikenal.

“Kejadiannya sekitar jam 6 sore. Pas istri saya sudah sampai dirumah, dia lihat ada orang masuk di rumah. Istri saya langsung hubungi saya bilang ada orang masuk. Kebetulan banyak warga sekitar langsung dikepung mi dan ditangkap. Sudah sempatmi dia ambil uang Rp 200 ribu,” tutur Jasmin.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Jasmin, pencuri yang diketahui kerap menjalankan aksinya dengan target rumah-rumah warga sekitar, masuk lewat pentilasi rumah miliknya dengan cara membobol. Setelah leluasa menjalankan aksinya, Tarjudin yang hendak keluar lewat jendela langsung dikepung warga sekitar.

“Sudah seringkali mi ini anak da mencuri di rumah-rumah warga sini. Biasa lewat atap rumah juga, biasa juga dia congkel pintu, biasa juga lewat jendela baru kali ini kedapatan betul. Kita sudah lapor juga sama orang tuanya dan mereka serahkan semua sama pemerintah desa, karena sudah bosan mi katanya diajar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsel Sawa, Inspektutr Dua (Ipda), Kadek Sudiatnyana memebenarkan kejadian tersebut. Dan kini pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Kami sudah terima laporannya. Kita juga sudah periksa saksi dan tersangka sendiri. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku pada penyidik bahwa sudah 11 kali mencuri, sasaranya kios sembako dan rumah warga targetnya uang dia ambil dan digunakan untuk beli minuman bir,” ungkap kapolsek Sawa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor    : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini