Mendagri Minta Gubernur Tingkatkan Kesejahteraan Petugas Pemadam Kebakaran

1108
Mendagri Minta Gubernur Tingkatkan Kesejahteraan Petugas Pemadam Kebakaran
Surat Edaran Mendagri
Mendagri Minta Gubernur Tingkatkan Kesejahteraan Petugas Pemadam Kebakaran
Surat Edaran Mendagri

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada Gubernur seluruh Provinsi di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran di daerah. Hal ini tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 364.1/1925/SJ tentang peningkatan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran di daerah.

Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) bahwa urusan kebakaran merupakan salah satu sub urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Mengingat beban tugas dan risiko pekerjaan yang ditanggung oleh petugas kebakaran, dan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian yang dimiliki oleh petugas kebakaran, maka dipandang perlu para Gubernur sesuai dengan kewenanganganya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan petugas pemadam kebakaran,” bunyi surat edaran yang tertanggal (20/4/2017).

Adapun arahan langkah-langkahnya seperti meningkatkan insentif dan tunjangan diluar gaji bagi petugas pemadam kebakaran diantaranya tunjangan resiko tinggi, dan/atau tunjangan lain sesuai kebutuhan. Melengkapi setiap petugas pemadam kebakaran dengan asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yangtidak hanya ditujukan bagi petugas pemadam lebakaran namun juga meliputi keluaga intinya.

Memberikan prioritas kepada petugas pemadam kebakaran untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar dan/atau beasiswa dalam bentuk pendidikan lainnya bagi anak kandung petugas pemadam kebakaran, serta memberikan prioritas kepada petugas pemadam kebakaran untuk mendapatkan bantuan perumahan dari Pemda.

Mendagri juga meminta Pemda untuk mengalokasikan anggaran yang memadai bagi kegiatan peningkatan kapasitas petugas pemadam kebakaran. Selain itu, di setiap kecamatan didirikan Pos Pemadam Lebakaran yang dilengkapi dengan unit mobil pemadam kebakaran, sarana prasarana yang diperlukan dalam prosea penyelamatan masyarakat, serta ketersediaan petugas pemadam kebakaran selama 24 jam. (B)

 

Reporter Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini